SuaraNusantara.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan mengembalikan fungsi sejumlah danau atau situ yang beralih fungsi secara ilegal. Aset berharga Provinsi Banten ini telah ditimbun dan digunakan untuk berbagai tujuan seperti perumahan, pabrik, atau pergudangan.
Data terakhir menunjukkan bahwa Provinsi Banten awalnya memiliki 137 situ atau danau, tetapi saat ini, 36 di antaranya telah berubah tangan dan dimanfaatkan oleh pihak swasta.
Saat ini, daerah yang dulunya adalah situ atau danau tersebut telah menjadi lokasi bangunan yang beragam, mulai dari pergudangan hingga perumahan.
Baca Juga:Â Menjadi Tersangka Mafia Tanah, Lurah Caturtunggal Ditahan Kejati DIY
“Dari 137, diperkirakan ada 36 situ yang telah mengalami perubahan fungsi. Beberapa di antaranya sudah menjadi daratan, pabrik, atau bahkan perumahan,” kata Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejati Banten kepada wartawan, Rabu 20 September 2023.
Meskipun demikian, Didik tidak merinci situ mana yang telah berubah kepemilikannya atau fungsi awalnya.
Didik juga menjelaskan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Banten akan berusaha mengembalikan fungsi situ-situ tersebut sebagai penyedia air baku bagi masyarakat dan sebagai pengendali banjir. Pemerintah Provinsi Banten telah menerima surat kuasa khusus (SKK) untuk melakukan inventarisasi dan mengembalikan fungsi aset yang semestinya.
Baca Juga:Â Polisi Tetapkan Satu Tersangka Ritual Maut di Danau Kuari Bogor
“Kami berupaya melakukan sertifikasi, sehingga kepemilikan oleh Pemerintah Provinsi akan terlindungi,” ungkap Didik.
Didik menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan hukum terhadap pihak swasta yang terlibat dalam peralihan kepemilikan situ tersebut jika terbukti adanya perbuatan melawan hukum. Hal ini karena informasi yang diterimanya menunjukkan bahwa beberapa aset milik Provinsi Banten telah diperjualbelikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jika ada tindakan melawan hukum atau tindak pidana, kami akan melakukan penuntutan. Saat ini, kami sedang melakukan inventarisasi, termasuk identifikasi siapa yang menguasainya, bagaimana peralihannya, dan apakah terjadi perbuatan melawan hukum saat peralihan tersebut,” tandasnya.
Discussion about this post