Suaranusantara.com– Ketua Paguyuban Tepi Danau, Almansyur, mengatakan, bahwa paguyuban yang dirinya bentuk hanya beranggotakan 20 orang dan total yang PKL yang berjualan Setu Muara 7 ada 50 orang. Jadi jika disebut oleh kelurahan dan Satpol PP pihaknya melanggar, paguyuban ini siap terima konsekuensinya.
“Intinya tadi Satpol PP dan kelurahan menanyakan ada miras atau tidak, sama jam operasional di paguyuban kami. Saya jawab, bahwa kita tutup jam 12 malam, kalau warung saya sendiri jam 11 malam juga sudah tutup,” akunya kepada suaranusantara.com, di Setu Muara 7 Kota Tangsel, Selasa, (10/10/2023).
Menurut dia, tadi ada ucapan dari pihak kelurahan dan Satpol PP jika masih membandel akan di sanksi dengan tindakan tegas, dengan membongkar tempatnya. Makanya pihaknya menyampaikan kepada petugas yang datang untuk berkunjung saat jam yang disangkakan melanggar. datang saja pas jam jam ada aduan tersebut.
Baca Juga :Â Peraturan Ketat Masuk Jakarta: Kendaraan Ganjil Genap dan Uji Emisi Wajib
“Karena kami tidak pernah melampaui jam itu. Kami juga senang didatangi aparat untuk kenyamanan lingkungan. Saya juga selalu mengingatkan anggota saya untuk tertib tidak ada miras dan transaksi maksiat,” ungkap dia.
Menurut dia, PKL yang dibawah Paguyuban Tepi Danau ada 20 anggotanya, sementara di kawasan Setu Muara 7 ada 50 pedagang yang berjualan. Jadi ada 20 lebih warung yang tidak masuk di paguyuban ini.
“Kita ada 20 orang, tapi yang di sana warung yang di pojok ada lebih 20 lagi dan bukan termasuk paguyuban kita. Kadang mereka berulah kita yang kena. Disana mau ada maksiat atau ada apa kita ga tau, karena di sana gelap,” sebut dia.
Baca Juga :Â Penjual Sate Jebred Diduga Penyebab Keracunan, Polisi Ambil Tindakan
Menurut dia, selama ini anggota paguyuban sudah tertib, bahkan setiap magrib pihaknya memberhentikan musik, dan semua anggota patuh.
“Dan kami lantunkan suara orang mengaji. Jadi di paguyuban ini, kami ingin menciptakan suasana yang syar’i atau islami,” tandasnya. (RD)


















Discussion about this post