SuaraNusantara.com – Massa buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Lebak, Banten, Selasa (21/11/2023). Buruh menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik.
Buruh juga meminta Pj Bupati Iwan Kurniawan agar datang menemui mereka sehingga aspirasi bisa disampaikan langsung. UMK Lebak yang pada tahun ini Rp2.944.665 dituntut buruh menjadi Rp 3.769.171 di tahun 2024 atau naik 28 persen.
“Kami ingin melakukan tuntutan seusai dengan kenaikan upah 28 persen, sesuai dengan KHL kehidupan layak kepada harga pokok yang sekarang. Sehingga tidak abu-abu dan transparan,” kata Sekretaris DPC Serikat Pekerja Nasional (SPNI) Widyawati.
Menurut buruh, kenaikan UMK harus layak dengan kebutuhan sehari-hari sehingga tidak memberatkan kehidupan para pekerja.
“Harus sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) di daerah tersebut. Kami juga mendesak agar Undang-undang Omnibuslaw dicabut dan sejahterakan masyarakat Lebak,” tegas Ketua SPNI Lebak, Sidik Uwen kepada wartawan.
Sementara itu, Asda I Bidang Pemerintahan Setda Lebak, Al Kadri mengatakan, tuntutan buruh akan dikaji dan dievaluasi serta akan dibahas oleh Dewan Pengupahan.
“Nanti dibahas di sana sejauh mana usulan buruh bisa diakomodir. Iya tuntutannya naik 28 persen,” kata Al Kadri.
Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 yang mengatur soal kenaikan UMK, angka tuntutan buruh sepertinta sulit diakomodir.
“Karena kalau sesuai hitung-hitungan paling maksimal bisa 3,5 persen, kalau 28 persen jauh sekali. Untuk itu nanti akan dievaluasi oleh tim teknis terkait, apakah 28 persen itu memungkinkan tidak,” jelas Al Kadri.(Def)
Discussion about this post