Suaranusantara.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberkan alasan mencabut 771 Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) milik mahasiswa DKI, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.
Diketahui, data seluruh penerima KJMU tahap II tahun 2023 sebanyak 19.042. Setelah dilakukan pemadanan data maka jumlahnya berkurang menjadi 18.271 atau terdapat 771 mahasiswa yang KJMUnya di cabut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarat Michael Rolandi mengatakan salah satu alasannya adalah keterbatasan alokasi angaran.
Selain itu, kata Michael karena ditemukan banyak penerima KJMU yang tidak tepat sasaran.
“Sekarang ada 4 juta 300 orang, yang harus masuk misalnya 18 ribu gimana cara nentuin dari 4 juta 300 jadi 18 ribu kalau tidak ada pemeringkatan. Nah kebetulan pemerintah pusat melakukan Regsosek yakni dia mendata seluruh kemampuan ekonomi penduduk Indonesia. Nah yang jakarta udah peringkat tuh, nah itulah kita manfaatkan. Jadi bukan subjektifitasnya maunya saya, jadi kita pakai data sesuai yang ada gitu,” katanya
“Sebetulnya Pak gubernur ini semangatnya adalah memperbaiki data base penerima bantuan sosial,” tambahnya.
Diketahui, sumber data penetapan penerima KJMU berupa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Bappenas.
Pemadanan tersebut dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil). Adapun kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima KJMU di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4). Sementara, mahasiswa penerima KJMU kini ditetapkan masuk dalam kategori desil 5-10 atau yang dianggap keluarga mampu.
Discussion about this post