Suaranusantara.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh meminta sekolah tidak mengambil uang perpisahan dan wisuda jelang berakhir tahun ajaran 2023/2024.
Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Dian Rubianty karena sebagian orang tua atau wali murid merasa keberatan.
Dia menjelaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, dikatakan bahwa perpisahan dan wisuda bukan termasuk kegiatan wajib.
“Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar,” ujar Dian, Kamis, (2/5/2024).
Oleh karena itu, kata Dian apabila dipaksakan maka akan berpotensi melakukan tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan.
“Karena itu, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” ucapnya.
Discussion about this post