SuaraNusantara.com – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melarang sekolah mulai dari tingkat PAUD, SD dan SMP untuk mengadakan study tour.
Hal tersebut disampaikan dalam surat edaran Dindik Lebak yang ditujukan kepada kepala sekolah, pengawas, penilik dan koordinator wilayah se-Kabupaten Lebak.
Sekretaris Dindik Lebak, Maman Suryaman membenarkan surat tentang kegiatan yang bersifat konvensional pada satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP tersebut.
Baca Juga:Â Pendaftaran Ditutup, Tak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Lebak
“Semua satuan pendidikan tidak lagi mengadakan kegiatan karya wisata, study tour atau kegiatan lain yang sejenis,” kata Maman, Kamis (16/5/2024).
Larangan study tour diadakan oleh sekolah, salah satunya menyikapi kasus kecelakaan bus pariwisata yang yang merenggut banyak korban jiwa di wilayah Subang beberapa hari lalu. Bus tersebut membawa pelajar usai mengikuti acara perpisahan di Bandung Jawa Barat
“Tetapi bukan cuma itu, edaran ini juga karena ada pertimbangan lain yakni supaya tidak merepotkan orangtua siswa, terutama mereka yang tidak mampu,” tutur Maman.
Dindik, dalam edarannya juga mengimbau kepada sekolah agar tidak menjadikan kegiatan seperti perpisahan, wisuda purnasiswa dan lain-lain sebagai kegiatan yang bersifat wajib diikuti. Sekolah juga diminta tidak lagi menjadi koordinator tabungan siswa.
“Kegiatan tidak memberatkan orangtua siswa dan tidak dilaksanakan di luar lingkungan sekolah,” katanya.
Neni salah satu orangtua siswa di salah satu SD di wilayah Rangkasbitung menyambut baik edaran larangan tersebut. Menurutnya, pihak sekolah juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi seluruh siswa jika hendak mengadakan perpisahan atau study tour.
“Disesuaikan saja, tidak perlu perpisahan harus ke luar daerah, cukup lah di lingkungan sekolah atau tempat lain tapi tidak perlu jauh-jauh,” harapnya.(Def)
Discussion about this post