Suaranusantara.com – Tim Advokasi Banten Maju melaporkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor urut 1, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi ke Bawaslu Provinsi Banten.
Laporan yang dilayangkan pada hari Rabu (23/10/2024) itu berisi dugaan pelanggaran melakukan kampanye di tempat pendidikan pada Peringatan Hari Santri 22 Oktober 2024.
“Bahwa kita menduga adanya aktivitas kampanye yang dilakukan oleh tim pemenangan atau paslon nomor urut 1 di salah satu pondok pesantren, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang,” kata Salah satu tim Tim Advokasi Banten Maju, Carlos Fernando Silalahi.
Menurut Carlos, Airin-Ade telah melanggar peraturan yang tertuang dalam pasal 57 peraturan KPU nomor 13 tahun 2024, dimana melarang aktivitas kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah.
Dalam laporan ini, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran dan saksi-saksi kepada Bawaslu Provinsi Banten.
“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti yang kami punya kepada Bawaslu, dan kami percayakan Bawaslu untuk memproses laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Carlos.
Selain itu, ada juga sederet dugaan pelanggaran yang telah dimasukkan ke Bawaslu Banten, seperti adanya keterlibatan ASN saat kampanye.


















Discussion about this post