Suaranusantara.com – Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan, Pramono Anung-Rano Karno mengajukan somasi kepada Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi karena mengatakan timses paslon PDIP itu terlibat mafia judi online (judol).
Diketahui, Budi Arie mengatakan bahwa sosok yang menjadi tersangka berinisial T yakni Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono-Rano.
Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono-Rano, Bhirawa J Arifi, mengatakan pernyataan Budi Arie tidaklah benar.
Bhirawa menuturkan, bahwa sosok T itu bukan bagian dari Tim Pemenangannya dan tidak pernah menjadi Ketua Bidang Konten Sosial Media di Tim Pemenangan Pramono-Rano
âPernyataan Budi Arie Setiadi jelas merupakan kekeliruan, berita bohong, dan informasi yang sangat menyesatkan,â kata Bhirawa, Selasa (12/11/2024).
Lebih lanjut, dia berkata tim pemenangan Pramono-Rano tidak memiliki bidang dengan nama Bidang Konten Sosial Media sebagaimana disebutkan Budi Arie.
âKoordinator Bidang Media dan Media Sosial untuk Tim Pemenangan Pramono Anung – Rano Karno adalah Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait. Sehingga, kami kembali menegaskan bahwa pernyataan sesat Saudara yang mengaitkan sosok berinisial T dengan posisi tersebut tidak akurat dan sangat menyesatkan publik,â tutur Bhirawa
Dari fakta-fakta tersebut, pihaknya kemudian meminta kepada Budi dalam waktu 3×24 jam yang terhitung sejak tanggal Somasi dikirimkan, yakni 11 November 2024, untuk segera mencabut dan menarik kembali seluruh pernyataan tersebut.
âKami juga meminta Budi Arie Setiadi menyampaikan kepada media massa bahwa informasi dan pernyataan tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial âTâ merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah berita bohong dan informasi sesat,â terang Bhirawa.
Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dilakukan, maka pihaknya akan menempuh segala jalur hukum.
Discussion about this post