Suaranusantara.com- Dua anggota DPRD di Sumatera Utara dipecat terkait dengan Pilkada 2024 serentak di Kabupaten Nias Selatan. Kader yang dipecat PDIP itu yakni anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dorthea Gohae dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Yustina Repi.
Dorthea Gohae dipecat karena sikap suaminya sebagai wakil ketua DPC PDIP Nias Selatan yang mengkhianati partai dengan mencalonkan diri sebagai calon bupati dari partai Demokrat dan PAN.
Adapun sikap suaminya itu berimbas pemecatan terhadap Dorthe Gohae karena statusnya sebagi istri akan berpotensi mendukung keberadaan Fajarius yang mencalonkan diri sebagai calon bupati dari parti lain.
“Bahwa keberadaan Sdri. Dorthea Gohae selaku istri akan berpotensi mendukung keberadaan suaminya yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dari partai politik lain” tulis dalam pemecatan itu pada 23 Oktober 2024
Pemecatan terbaru yang dilayangkan oleh PDIP ke DPC Kabupaten Nias Selatan yakni Yustina Repi selaku wakil ketua sekaligus anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Yustina Repi ini juga dipecat terkait dengan pilkada. Dalam surat pemecatannya, istri Hilarius Duha ini dipecat karena tidak berperan aktif dalam memenangkan pasangan calon bupati yang diusung oleh PDIP. Tindakannya itu kemudian dinilai PDIP sebagai pembangkangan terhadap instruksi partai sehingga dikenakan sanksi pelanggaran kode etik berat.
“Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdri. Yustina Repi, selaku Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan Masa Bakti 2019-2024 dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2024-2029, yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan tidak berperan aktif dalam kerja-kerja pemenangan pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan, adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat” bunyi dalam surat itu
Adapun pemecatan Yustina Repi ini tertuang dalam nomor 1646/KPTS/DPP/XI/2024 pada 20 November 2024.


















Discussion about this post