Suaranusantara.com – Kubu cagub dan cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono menginstruksikan saksi mereka di sejumlah kecamatan untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024.
Hal itu disampaikam oleh Sekretaris tim pemenangan RIDO, Basri Baco.
“Terkait dengan rekapitulasi di kecamatan, di beberapa kecamatan yang kita duga, kita rasa itu ada ketidakpuasan, ada kecurigaan, maka memang kita mengarahkan kepada saksi untuk tidak menandatangani berita acara tersebut,” kata Basri Baco di Kantor DPD Golkar Jakarta, Senin (2/12/2024).
Selain itu, kata Basri Baco, pihaknya juga meminta dilakukam pemungutan suara ulang di daerah-daerah yang banyak warganya tak menerima formulir C-6 sebagai undangan pencoblosan.
Menurut dia, ada banyak titik yang pembagian formulir C-6 yang bermasalah.
“Titik-titik PSU ini sudah ada, sudah banyak sekali ini nanti bisa dilihat teman-teman media ini mereka datang ke Bawaslu sendiri dan melapor dan ini bukti lapornya asli dan masih kita himpun terus,” ucapnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pemungutan suara Pilkada 2024 pada Rabu (27/11) lalu.
Berdasarkan hasil quick count dari beberapa lembaga survei, pasangan Pramono Anung-Rano Karno perolehan suara diatas 50 persen.
Lalu, disusul pasangan Ridwan Kamil-Suswono, dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.


















Discussion about this post