SuaraNusantara.com- MU, Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, diberhentikan akibat tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Secara resmi, MU diberhentikan dengan Keputusan Bupati Lebak Nomor: 141/Kep.438-DPMD/2024 yang ditandatangani Pj Bupati Gunawan Rusminto pada tanggal 16 Desember 2024.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lebak, Al Kadri membenarkan pemberhentian MU sebagai kades Margajaya.
“Keputusan pemberhentian yang bersangkutan berdasarkan usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya yang kemudian dirapatkan oleh Tim Evaluasi dan Pengkajian,” kata Al Kadri, Kamis (19/12/2024).
Al Kadri menerangkan, MU diberhentikan, karena telah melanggar sumpah/janji jabatan kepala desa. Karena kasus narkoba tersebut, masyarakat Margajaya juga mendesak agar MU diberhentikan.
Kata Al Kadri, setelah dikeluarkan keputusan pemberhentian tersebut, maka sekretaris desa ditugaskan untuk melaksanakan tugas harian kades sambil menunggu usulan camat mengenai penunjukkan Pj Kades.
Pemkab Lebak, sambung Al Kadri, sudah sering memberikan sosialisasi, edukasi dan penyuluhan hukum kepada para kades dan perangkat desa di masing-masing kecamatan agar tidak melanggar hukum.
“Sudah sering kami ingatkan sebagai pejabat publik harus menghindari perilaku melanggar hukum seperti korupsi lalu narkoba. Jadi kalau melanggar maka tentu ada sanksi tegas yang diberikan. Kami harap kasus ini jadi perhatian semua teman-teman kades,” tegasnya.
Untuk diketahui, MU diminta mundur oleh masyarakat pasca kabar dirinya diamankan oleh pihak kepolisian lantaran diduga terjerat narkoba.
“Betul ada keinginan dari masyarakat dan dituangkan di dalam surat pernyataan, meminta kepala desa mengundurkan diri karena diduga narkoba,” kata Ketua BPD Margajaya, Kuncoro.
MU dianggap tidak layak menjadi pemimpin desa karena memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat Margajaya.
“Ada aspirasi demikian dari masyarakat, kami sebagai BPD tentu mengikuti keinginan masyarakat,” katanya.(Def)


















Discussion about this post