SuaraNusantara.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten batal membangun Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Regional yang rencananya berada di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.
Batalanya pembangunan lantaran terkendala izin dikarenakan munculnya penolakan keras dari masyarakat terhadap rencana TPST.
Hal itu dibenarkan Kapala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Lebak, Iwan Sutikno.
“Hasil pertemuan kita dengan provinsi pada konsultasi publik yang melibatkan masyarakat sekaligus mengkaji dokumen Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan). Karena ada penolakan, maka itu dipending atau gagal,” kata Iwan, Kamis (15/1/2025).
Dikatakan Iwan, pembangunan TPST Regional membutuhkan perizinan yang prosesnya harus ditempuh sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Izinnya belum, dari mulai kajian lingkungan kemudian kajian lahannya, semua kan harus berproses melalui tahapan. Karena di konsultasi publik belum selesai, berarti izin lainnya tidak bisa diproses, artinya tidak bisa dilanjutkan,” terang dia.
Iwan membenarkan bahwa kajian pembangunan TPST Regional sudah dilakukan di kawasan TPSA Dengung, Sindangmulya, Kecamatan Maja.
“Dimulainya sudah 2 atau 3 tahun yang lalu, artinya kajian bagaimana dengan masyarakat, sosialisasinya dan masyarakat sudah clear, kajian lahan juga sudah dilakukan. Tapi kembali lagi kan itu kebijakan provinsi ya,” tuturnya
Namun demikian, meski pembangunannnya batal dilakukan di Cileles, Iwan berharap, TPST Regional tetap dibangun di wilayah Kabupaten Lebak.
“Kalau saya harapannya jangan sampai pindah ke luar Lebak, kita rugi nantinya. Pengolahannya memang oleh provinsi tapi ada pendapatan untuk kita, misalnya dari tipping fee dan atau apapun. Lokasinya di mana? Ya tentu harus mengacu ke aturan (tata ruang),” katanya.(Def)


















Discussion about this post