Suaranusantara.com – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono meminta pagar bambu laut di pesisir Kabupaten Tangerang untuk tidak bongkar.
Sebab, menurut Trenggono, penyelidikan akan jauh lebih mudah apabila pagar laut tersebut masih dibiarkan ada.
“Kalau pencabutan, tunggu dulu dong. Kalau sudah ketahuan siapa yang nanam (pasang pagar bambu) segala macam, kan lebih mudah. Kalau nyabut kan gampang ya,” kata Trenggono, Minggu (19/1/2025).
Dia lantas menyinggung soal TNI AL sudah mulai mencabut pagar laut itu pada Sabtu, (18/1/2025) kemarin.
Bagi Trenggono, pagar bambu itu seharusnya bisa dijadikan bukti untuk menjerat hukum pelaku yang memasang pagar itu.
“Seperti kemarin saya mendengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angktan Laut misalnya. Ya saya nggak tahu. Harus ya itu barang bukti. Setelah dari hukum terbukti, terdeteksi, dari proses hukum, baru bisa (dicabut pagar bambunya),”ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa saat ini, pihaknya sedang menyelidiki pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut dengan memanggil sejumlah nelayan yang diduga terlibat.
“Kami mendapat informasi katanya perkumpulan nelayan (yang memasang pagar bambu). Sudah beberapa kali dipanggil oleh Dirjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), tapi belum datang. Kami dibantu polisi juga,” tuturnya.
Trenggono menegaskan pemasangan pagar bambu itu ilegal. Ia menyebut ada sanksi administrasi bagi pihak yang terbukti melanggar aturan tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Seluruh pembangunan laut harus ada izin kesesuaian ruang laut. Jadi, apabila itu tidak dilakukan, maka akan kami hentikan. Lalu, akan kami proses administratif,” katanya.
Discussion about this post