Suaranusantara.com – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim menilai pemberlakuan tarif baru pada awal 2025 yang dilakukan PAM JAYA merupakan langkah yang sangat tepat.
Terlabih, kata dia, penyesuaian tarif itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024.
“Sudah benar (penyesuaian tarif), karena kan PAM JAYA harus mengikuti undang-undang,” ujar Afni di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Diketahui, beberapa aspek menjadi pertimbangan dalam penyesuaian tarif tersebut. Seperti lingkungan, kesehatan, ekonomi, dan percepatan penyambungan jaringan pipa baru.
Namun, Nur Afnu tak memungkiri, pekerjaan rumah menanti PAM Jaya ke depan perihal penyesuaian tarif tersebut. Pasalnya, PAM JAYA kini menjadi satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola air di Jakarta.
Kerja sama operasional layanan air di Jakarta dengan perusahan mitra yakni Palyja dan Aetra telah berakhir pada 31 Januari 2023. Bahkan, PAM Jaya telah melangsungkan serangkaian agenda transisi mulai 1 Agustus 2022.
“Jadi karena PAM JAYA ambil alih ya, mereka tidak lagi di pihak ketiga. Maka suka tidak suka, jadi ada penyesuaian tarif. Dan penyesuaian tarif, kita kalau bicara daerah lain contoh Bekasi aja. Itu sebenarnya masih di bawah Bekasi,” kata dia.
Maka dari itu, Nur Afni menyatakan dukungannya terhadap Program Kartu Air Sehat (KAS) milik PAM JAYA yang juga diluncurkan pada awal 2025.
Dia berharapkan, hal tersebut dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengakses air bersih dengan harga terjangkau.
“Jadi kita punya perbedaan antara pelanggan sangat sederhana (SS), sederhana dan menengah ke atas,” ucap Nur Afni.
Diketahui, Program KAS bertujuan memberikan tarif air terjangkau untuk pelanggan rumah tangga kategori 2A1 (rumah tangga sangat sederhana) dan 2A2 (rumah tangga sederhana).
Program itu mulai berlaku mulai Januari 2025 dan akan berlangsung selama satu tahun dengan evaluasi berkala.
Discussion about this post