Suaranusantara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait dugaan korupsi pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna mengatakan, pihaknya menyita beberapa dokumen dari penggeledahan itu.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud,” ujar Rangga, Senin (10/2/2025).
Penggeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten dilakukan di dua lokasi yaitu Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan dan di PT Ella Pratama Perkasa.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangsel pada 2024.
Rangga mengungkapkan pada 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Pihak penyedia dalam pekerjaan tersebut adalah PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000.
Perincian biaya item pekerjaan, yakni jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50.723.200.000 dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25.217.500.000.
Discussion about this post