Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Daerah

Sempat Mengaku Korban Kasus Pagar Laut dan Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, Segini Besaran Gaji yang Didapat Arsin sebagai Kades Kohod

snc4 by snc4
18 February 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
A A
Kades Kohod Arsin posisi tengah, dia mengaku menjadi korban pagar laut. Dan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pagar laut (instagram @vonis_rakyat)

Kades Kohod Arsin posisi tengah, dia mengaku menjadi korban pagar laut. Dan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pagar laut (instagram @vonis_rakyat)

2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Arsip pada hari ini Selasa 18 Februari 2025 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.

Sebelumnya, Kades Kohod Arsin sempat mengaku bahwa dirinya menjadi korban dalam kasus pagar laut.

“Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” kata Arsin melalui rekaman video berdurasi kurang lebih dua menit yang diterima di Tangerang, Sabtu, 15 Februari 2025.

BACAJUGA

Miris Menyayat Hati! Naikin Gaji Guru Sulit, Kini Prabowo Naikan Tukin Pegawai Kemhan dan TNI sampai 90 Persen

Prabowo Akui Masalah Indonesia Sangat Besar, Janji Akan Selesaikan Persoalan

Namun kini, Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Arsin sebagai tersangka dalam kasus pagar laut. Dia tak sendirian, melainkan ada tiga orang rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga orang itu di antaranya desa Kohod berinisial UK, serta penerima kuasa berinisial SP dan CE.

“Dari hasil gelar perkara, kami seluruh penyidik dan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka di mana mereka adalah kaitannya masalah pagar laut,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Selasa 18 Februari 2025.

Arsin bersama tiga orang lainnya dalam gelar perkara oleh Bareskrim Polri diketahui melakukan aktifitas pemalsuan dokumen SHGB dan SHM.

“Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ungkapnya.

Adapun aktifitas pemalsuan dilakukan oleh Arsin bersama tiga orang lainnya sejak akhir 2023 lalu.

Tak tanggung-tanggung, Arsin bersama tiga orang lainnya telah berhasil menerbitkan sebanyak 260 SHM dengan atas nama warga Kohod.

“Dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 hingga Desember 2024. Di mana seolah-olah pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parekesit dan permohonan hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” jelasnya.

Lantas berapa sih gaji yang diterima Arsin sebagai Kades Kohod?

Ketentuan gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala desa mendapatkan penghasilan tetap yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan ruang II/a.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Tunjangan Kepala Desa

Mengacu pada Pasal 100 dalam PP yang sama, kepala desa juga mendapatkan tunjangan. Besaran tunjangan kepala desa tergantung pada pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan dalam APBDesa.

Ketentuan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, paling banyak adalah 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa.

Perhitungan belanja desa yang dimaksud, yaitu di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan yang lain.

“Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1,” bunyi Pasal 100 ayat (3).

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa juga menerima jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta penerimaan lainnya yang sah.

Selain itu, kades juga berhak menerima perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan hingga tunjangan purnatugas.

“Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” tulis Pasal 26 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Tags: ArsinGajiKades KohodPagar LautSHM
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Daerah

Dirut Agus Sebut Filosofi STY Sejalan dengan Transformasi Bank Jakarta

by SNC 7
9 August 2026

Suaranusantara.com - Direktur Utama Bank Jakarta, Agus H. Widodo...

Daerah

Bank Jakarta-Persija Perkuat Kolaborasi, Bidik Trofi Liga untuk Kado HUT ke-500 Jakarta

by SNC 7
9 August 2026

Suaranusantara.com – Bank Jakarta dan Persija Jakarta kembali memperkuat...

Kepala UPAS Dinas Perhubungan DKI Jakarta Koharudin. (Dok: Istimewa)

Layanan Bus Sekolah Jakarta Bertransformasi dengan Identitas Digital Pelajar

6 August 2026

Petugas Damkar Gugur Tangani Kebakaran Sampah, Pemprov DKI Beri Anumerta dan Santunan Rp344 Juta

3 August 2026

Pemprov DKI Pastikan Penuhi Hak Damkar Gugur saat Kebakaran Sampah

3 August 2026

Konservasi Pulau Sabira PLN UID Jakarta Raya Raih Indonesia Green Awards 2026

3 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

5 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Ketua MPR RI Ahmad Muzani
Nasional

Ketua MPR RI Ahmad Muzani Tekankan Relevansi Qanun Asasi dalam Memperkuat Persatuan Bangsa Indonesia

by snc4
9 August 2026

Suaranusantara.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menegaskan pentingnya penguatan Empat Pilar kebangsaan sebagai fondasi persatuan dan pembangunan...

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat soal mahasiswa niversitas Udayana (Unud) Bali yang meninggal dunia (Dok Instagram @lestarimoerdijat)

Kejahatan TPPPO Semakin Marak, Lestari Moerdijat Desak Membangun Sistem Perlindungan Warga Negara

7 August 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung minta Dinkes DKI Jakarta tindak tegas nakes yang nyinyirin pasien BPJS (Instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Minta Dinkes DKI Tindak Tegas Nakes yang Ikut Nyinyirin Pasien BPJS

7 August 2026
Dokter Tamara dipecat RS Pusri Palembang, nakes yang ikut nyinyirin pasien BPJS di media sosial (Instagram @dwarlowoffice)

Nyinyirin Pasien BPJS Sebut Playing Victims, Dokter Tamara Dipecat dari RS Pusri

7 August 2026
Menkes Budi Gunadi Sadikin bicara soal nakes yang hina pasien BPJS (Instagram @beritasemaranghariini)

Nakes dari Dokter hingga yang Berstatus Pelajar Hina Pasien BPJS, Menkes: Nggak Boleh Ada Nirempati

7 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com