Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Daerah

Sempat Mengaku Korban Kasus Pagar Laut dan Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, Segini Besaran Gaji yang Didapat Arsin sebagai Kades Kohod

snc4 by snc4
18 February 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
A A
Kades Kohod Arsin posisi tengah, dia mengaku menjadi korban pagar laut. Dan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pagar laut (instagram @vonis_rakyat)

Kades Kohod Arsin posisi tengah, dia mengaku menjadi korban pagar laut. Dan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pagar laut (instagram @vonis_rakyat)

2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Arsip pada hari ini Selasa 18 Februari 2025 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.

Sebelumnya, Kades Kohod Arsin sempat mengaku bahwa dirinya menjadi korban dalam kasus pagar laut.

“Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” kata Arsin melalui rekaman video berdurasi kurang lebih dua menit yang diterima di Tangerang, Sabtu, 15 Februari 2025.

BACAJUGA

Anggaran Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN, Purbaya Pastikan Tak Akan Nambah Utang

Berapa Gaji Anggota DPR? Prabowo Berencana Potong Imbas Perang Timur Tengah

Namun kini, Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Arsin sebagai tersangka dalam kasus pagar laut. Dia tak sendirian, melainkan ada tiga orang rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga orang itu di antaranya desa Kohod berinisial UK, serta penerima kuasa berinisial SP dan CE.

“Dari hasil gelar perkara, kami seluruh penyidik dan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka di mana mereka adalah kaitannya masalah pagar laut,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Selasa 18 Februari 2025.

Arsin bersama tiga orang lainnya dalam gelar perkara oleh Bareskrim Polri diketahui melakukan aktifitas pemalsuan dokumen SHGB dan SHM.

“Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ungkapnya.

Adapun aktifitas pemalsuan dilakukan oleh Arsin bersama tiga orang lainnya sejak akhir 2023 lalu.

Tak tanggung-tanggung, Arsin bersama tiga orang lainnya telah berhasil menerbitkan sebanyak 260 SHM dengan atas nama warga Kohod.

“Dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 hingga Desember 2024. Di mana seolah-olah pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parekesit dan permohonan hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” jelasnya.

Lantas berapa sih gaji yang diterima Arsin sebagai Kades Kohod?

Ketentuan gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala desa mendapatkan penghasilan tetap yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan ruang II/a.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Tunjangan Kepala Desa

Mengacu pada Pasal 100 dalam PP yang sama, kepala desa juga mendapatkan tunjangan. Besaran tunjangan kepala desa tergantung pada pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan dalam APBDesa.

Ketentuan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, paling banyak adalah 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa.

Perhitungan belanja desa yang dimaksud, yaitu di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan yang lain.

“Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1,” bunyi Pasal 100 ayat (3).

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa juga menerima jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta penerimaan lainnya yang sah.

Selain itu, kades juga berhak menerima perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan hingga tunjangan purnatugas.

“Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” tulis Pasal 26 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Tags: ArsinGajiKades KohodPagar LautSHM
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Daerah

BTN JAKIM 2026 Resmi Dimulai, Diikuti Lebih dari 45 Ribu Peserta

by Fifi
13 June 2026

Suaranusantara.com - BTN Jakarta International Marathon (JAKIM) 2026 di...

Daerah

Bank Jakarta dan Bapenda DKI Kerja Sama Hadirkan Layanan Pajak di Jakarta Fair

by Fifi
12 June 2026

Suaranusantara.com – Bank Jakarta berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah...

Jelang 500 Tahun, Prasetyo Edi Ingatkan Pembangunan DKI Tak Hanya Soal Infrastruktur

11 June 2026

DPP KAMAKSI Demo DCKTRP Desak Tindak Tegas Bangunan Beroperasi tanpa SLF

11 June 2026

Pengumuman! CDF Jakarta Pekan Ini Ditiadakan

11 June 2026

Pemprov DKI Siapkan 19 Titik Kantong Parkir untuk Gelaran BTN JAKIM 2026

10 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Cody Gakpo
Olahraga

Cody Gakpo Buka Peluang Angkat Kaki dari Anfield

by snc 14
13 June 2026

Suaranusantara.com - Setelah kehilangan sejumlah pilar penting, raksasa Merseyside, Liverpool, kini terancam kehilangan penyerang internasional asal Belanda,...

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Situs Batujaya Bukti Peradaban Luhur Bangsa Indonesia

13 June 2026
Marinus Gea

Pengawasan WNA Belum Optimal, Marinus Gea Dorong Digitalisasi Data Keimigrasian Terintegrasi

13 June 2026
LCC Empat Pilar MPR RI Kian Strategis sebagai Wadah Pendidikan Karakter dan Penguatan Nasionalisme Generasi Muda

LCC Empat Pilar MPR RI Kian Strategis sebagai Wadah Pendidikan Karakter dan Penguatan Nasionalisme Generasi Muda

13 June 2026
Pertamina bicara soal isu kenaikan harga BBM nonsubsidi (Instagram @folk_makassar)

DPR Desak Pemerintah Transparan soal Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi

13 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com