Suaranusantara.com- Pramono Anung selaku Gubernur DKI Jakarta mengatakan untuk wilayah yang dipimpinnya penerapan PBB hanya mengalami kenaikan 5 sampai 10 persen saja.
Bahkan kata Pramono Anung, ada daerah di Jakarta yang mendapat dispensasi pengurangan pembayaran PBB.
“PBB di Jakarta naiknya kecil sekali, nggak lebih dari 5–10 persen. Bahkan saya malah ada yang saya kurangi kemarin,” kata Pramono di Kolong Tol Slipi, Jakarta Pusat, Kamis 14 Agustus 2025.
Ia pun memastikan kenaikan PBB di Jakarta berlangsung transparan sehingga, menurut dia, persoalan PBB berjalan dengan baik dan warga membayar dengan tertib.
“Kalau di Jakarta ini saya pastikan transparansi penting sekali. Jadi persoalan PBB relatif berjalan baik, dan warga membayar dengan tertib,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, bagi wajib pajak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar, PBB-nya tetap 0 persen. Begitu juga apartemen dengan harga di bawah Rp 650 juta.
“Bagi masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar, PBB-nya nol persen. Apartemen di bawah Rp 650 juta juga nol persen. Jadi clear,” ungkapnya.
Sebelumnya, di sejumlah wilayah seperti Pati, Cirebon, Jombang hingga Bone mengalami kenaikan pajak yang nominalnya mencapai 1000 persen.
Pati mengalami kenaikan PBB sebesar 250 persen. Hal ini menuai protes dan demo besar daei rakyat Pati hingga mereka menuntut untuk Bupati Sudewo lengser dari jabatannya itu.
Bupati Pati Sudewo pun menganulir kenaikan PBB 250 persen. Namun, hal itu tak meredam amarah rakyatnya, mereka massa tetap mendesak agar Sudewo mundur dari jabatannya.
Sementara itu, di Cirebon kenaikan PBB mencapai 1000 persen. Hal ini juga menuai protes dari masyarakat.
Masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon pun mengancam akan turun ke jalan dengan massa yang lebih banyak lagi terkait kenaikan PBB 1000 persen.
Mengingat kenaikan PBB saat rakyat tengah berada di perekonomian yang belum stabil.
Sama halnya di Cirebon, di Jombang Jawa Timur kenaikan PBB juga menembus 1.202 persen. Warga juga akan menggelar aksi memprotes kenaikan PBB itu.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo mengatakan pihaknya tengah mengkaji ulang aturan kenaikan PBB. Kata Edo, kenaikan PBB di Kota Cirebon tidak sampai 1.000 persen. Namun, dia bersama sejumlah dinas terkait dan pihak eksternal tetap akan mengkaji ulang aturan tersebut.
Edo lantas mengungkap, Perda ini sebenarnya sudah berlaku sejak tahun lalu. Sementara dia, baru menjabat sebagai wali kota selama lima bulan.
Meski begitu, ia belum memutuskan apakah aturan tersebut akan dicabut atau tetap berjalan.
“Kami terbuka untuk berdialog dan menampung aspirasi warga,” ujarnya.
Selain itu, di Bone Sulawesi Selatan, PBB juga mengalami kenaikan hingga 300 persen. Mahasiswa HMI memprotes kenaikan PBB itu di depan Gedung DPRD setempat. Aksi mahasiswa HMI itu berujung kericuhan.
DPRD Bone pun berjanji akan meninjau ulang aturan kenaikan PBB.


















Discussion about this post