Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Ekonomi

Berapa Besaran THR yang Diterima Karyawan?

Suara Nusantara by Suara Nusantara
16 May 2019
in Ekonomi, Featured
Reading Time: 1 min read
A A
Ilustrasi.(bisnis.com)

Ilustrasi.(bisnis.com)

1
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Lebak – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib diberikan perusahaan kepada karyawan H-7 Idul Fitri.

Kepala Disnaker Kabupaten Lebak Maman Suparman mengingatkan, pengusaha yang terlambat membayar THR dipastikan menerima sanksi administrasi.

“Sanksinya diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Administratif PP Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pengupahan,” kata Maman, Kamis (16/5/2019).

BACAJUGA

Bahlil Tegaskan Pemerintah Indonesia Bebas Aktif Termasuk Ekonomi: Boleh Belanja di Negara Mana Saja

Bupati dan Wakil Bupati Lebak Didesak Minta Maaf ke Masyarakat

Maman menjelaskan, THR diberikan kepada karyawan yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dan karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Lalu berapa besaran THR yang akan diterima oleh karyawan?

Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah. Sedangkan, karyawan dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja x 1 bulan upah dibagi 12 bulan.

Sementara bagi pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas, upah dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;

b.Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

“Seluruh perusahaan diwajibkan menandatangani pernyataan siap melaksanakan aturan tentang Pengupahan dan THR yang paling lambat sudah kami terima H-7 hari raya,” ucap Maman.

“Kami dirikan posko pengaduan THR, silahkan karyawan bisa melapor ke kami sebagai perwakilan pemerintah,” tutup Maman.(and)

Tags: EkonomiLebakTHR
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Gubernur BI Perry Warjiyo lapor ke Presiden RI Prabowo Subianto soal perkembangan Rupiah (Instagram @sctv)
Ekonomi

Rupiah Melemah, Gubernur BI Lapor Prabowo Soal Penyebabnya

by Feri Spt
6 May 2026

Suaranusantara.com- Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo pada Selasa...

Rosan Roeslani selaku Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (Instagram @sekretariat.kabinet)
Ekonomi

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo Investasi Triwulan Pertama 2026 Tembus Rp 498,79 Triliun: Melebihi Target

by Feri Spt
22 April 2026

Suaranusantara.com- Rosan Roeslani selaku Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan...

Ilustrasi harga tiket pesawat naik (Instagram @villatourstravel)

Waduh! Harga Tiket Pesawat Terancam Naik Imbas Konflik Timur Tengah, Sampai Berapa Persen?

10 April 2026
Ilustrasi Saham (IHSG)

Saham BUMI Koreksi Tipis, Analis Sebut Area Cuan Masih Terbuka

10 April 2026
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis Meski Dolar Perkasa, Pasar Pantau Negosiasi AS-Iran

10 April 2026
IHSG dibuka dalam perdana perdagangan saham awal tahun 2026 tanpa Presiden RI Prabowo Subianto (Instagram @bloombergtechnoz)

TEBE Terjun 13%, Ini Kaitannya dengan Dividen Jumbo

9 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
Puan Maharani saat Rapat Pimpinan dan Rapat Konsultasi pertama pasca pelantikan (Dok FB/ Puan Maharani)

Prabowo Panggil Pramono Anung ke Kartanegara, Puan: Sampaikan Pesan Megawati

2 years ago
Kabid Perparkiran Dishub Lebak, Asep Topik.(Def)

Tahun Ini, Target PAD Retribusi Parkir di Lebak Rp 407 Juta

3 years ago
LPS – OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

Perkuat Tugas Pengawasan, Penjaminan dan Resolusi Bank, LPS – OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

1 year ago
Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

7 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

KA Argo Bromo Anggrek ganti nama jadi KA Anggrek (Instagram @kai121_)
Nasional

KA Argo Bromo Anggrek Tak Lagi Istimewa, Pecinta Kereta Api Kecewa Usai KAI Merombak Jadi KA Anggrek

by Feri Spt
7 May 2026

Suaranusantara.com- Pecinta kereta api merasa kecewa atas pergantian nama KA Argo Bromo Anggrek menjadi KA Anggrek. Adapun...

KA Argo Bromo Anggrek ganti nama jadi KA Anggrek (Instagram @kai121_)

KA Argo Bromo Anggrek Ganti Nama Jadi KA Anggrek Usai Insiden Kecelakaan Bekasi Timur, KAI Beberkan Alasannya

7 May 2026
Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Butuh Transformasi Pendidikan Hadapi Tuntutan Perkembangan Zaman

7 May 2026
Johan Rosihan bicara soal ancaman Cs-137

NKRI dan “EFISIENSI”

7 May 2026
Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Krisis di Sayung, Demak adalah Bagian Krisis Nasional yang Harus segera Diatasi 

7 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com