Kota Tangerang – Sebanyak 3,2 juta pelanggan PLN di Unit Induk Daerah (UID) Banten yang terdampak mati listrik massal akan mendapatkan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2017.
Hal tersebut diungkapkan General Manager PLN UID Banten, Doddy B. Pangaribuan, di Kota Tangerang, Rabu (7/8/2019).
“Kami memiliki 3,2 juta pelanggan di seluruh wilayah layanan UID Banten, sehingga jumlah itu lah yang akan mendapatkan kompensasi,” ujar Doddy.
Doddy menyebut, sesuai aturan Permen ESDM, pelanggan yang mendapat kompensasi yakni yang mengalami pemadaman mulai 5 hingga 7 jam lamanya.
“Ada enam unsur yang diatur dalam Permen tersebut, di mana salah satunya yakni lama padam, di sebagian kerja di Banten adalah 5 jam lama padam, dan 7 jam seperti wilayah Anyer, Cikupa, dan lainnya,” jelas Doddy.
Untuk perhitungan sendiri, Doddy menjelaskan, pelanggan bersubsidi akan mendapatkan 20 persen dari jumlah rekening minimum dan untuk pelanggan non subsidi sebesar 35 persen dari jumlah rekening minimum.
“Pasca bayar berupa potongan tagihan, sedangkan prabayar itu diberikan berupa bonus tambahan token, ada satu baris token nanti akan ada dua baris yang satu jumlah pembelian yang kita bayar satu kompensasi,” terang Doddy.(aul/and)

















Discussion about this post