SuaraNusantara.com-Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik untuk kuartal IV, yang berlangsung dari Oktober hingga Desember 2023, akan tetap stabil untuk 13 pelanggan non-subsidi milik PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menjelaskan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (13/9/2023).
Penetapan tarif tenaga listrik ini berdasarkan peraturan yang mengatur bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi harus dilakukan setiap tiga bulan jika terjadi perubahan dalam parameter ekonomi makro, seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Baca Juga: Pemerintah Resmi Perluas Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Berikut Motor yang Memenuhi Syarat
Jisman menjelaskan bahwa parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal IV 2023 adalah Mei, Juni, dan Juli 2023, yaitu kurs sebesar Rp 14.927,54 per dolar AS, ICP sebesar 71,51 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,15 persen, dan harga HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai dengan kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2023 yang ditetapkan. Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” jelas Jisman.
Meskipun berdasarkan empat parameter tersebut, tarif tenaga listrik non-subsidi seharusnya mengalami kenaikan dibandingkan dengan kuartal sebelumnya, yakni kuartal III 2023, pemerintah memutuskan untuk menjaga stabilitas harga agar tetap terjangkau oleh masyarakat serta untuk mendukung daya saing industri.
Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak akan mengalami perubahan dan akan tetap menerima subsidi listrik. Ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang digunakan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Subsidi Kendaraan Listrik Hanya “Gimmick”?
Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) untuk terus meningkatkan efisiensi operasional dan upaya penjualan tenaga listrik yang lebih agresif.
Discussion about this post