Suatanusantara.com- Pada Jumat 27 September 2024 kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) 2024-2028.
Adapun OJK meluncurkan Peta Jalan bertujuan untuk mewujudkan LPIP yang berintegritas, inovatif, dan kredibel.
Sebab, Peta Jalan LPIP sangatlah berperan penting dalam memperluas UMKM.
“LPIP memiliki peran sangat penting dalam memperluas akses UMKM kepada sektor jasa keuangan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan pers yang diterima pada Sabtu 28 September 2024.
Secara umum, untuk mendorong penguatan tersebut, LPIP memiliki empat pilar utama di antaranya:
– Penguatan kelembagaan.
– Penguatan teknologi.
– Penguatan bisnis.
– Penguatan pengaturan dan pengawasan.
Tak cuma didukung penguatan dari empat pilar utama tersebut, tapi LPIP juga didukung oleh perangkat pendukung (enabler) yang terdiri dari:
– Kepemimpinan dan integritas.
– Infrastruktur (Teknologi & Sumber Daya).
– Sinergi dan Kolaborasi.
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LPIP 2024-2028 berfokus pada upaya untuk memperkuat industri LPIP dalam menghadapi berbagai tantangan struktural dan dinamika perubahan ke depan.
Sehingga LPIP memiliki ketahanan terhadap berbagai tantangan serta memiliki daya saing terhadap industri lain yang juga memberikan jasa yang relatif sejenis agar mampu bertahan dan berkontribusi secara optimal dalam meningkatkan inklusi keuangan masyarakat dan stabilitas sektor jasa keuangan.
Selanjutnya Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri LPIP 2024-2028 akan menjadi bagian yang akan diintegrasikan dalam perumusan strategi nasional tentang Credit Reporting System di Indonesia secara menyeluruh.
Peta jalan ini merupakan dokumen dinamis yang dapat terus disesuaikan dengan dinamika industri LPIP serta ekosistem industri jasa keuangan.

















Discussion about this post