Suaranusantara.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin sebanyak 624,67 juta rekening nasabah, hingga Desember 2024.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan jumlah itu terdiri dari 608,85 juta rekening nasabah bank umum dan 15,82 juta rekening nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
“Tingkat cakupan penjaminan yang simpanan oleh LPS berada pada level yang memadai. Sesuai amanat undang-undang, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank,” ujar Purbaya Yudhi dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
“Cakupan penjaminan simpanan tersebut nilainya berada di atas amanat undang-undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90% dari total nasabah bank dan di atas rata-rata anggota International Association of Deposit Insurers atau IAD yang berkisar di level 80%,” tambahnya.
Semenetara, anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengaku, pihaknya telah membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah 20 BPR yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp780 miliar.
Dia lantas meminta nasabah untuk tidak perlu khawatir terkait hal itu.
“Jadi kita sudah menganggarkan di 2023 untuk anggaran klaim pembayaran simpanan Rp1,2 triliun, jadi masih mencukupi. Nasabah tidak usah khawatir, dana klaim penjaminan untuk persiapan pembayaran nasabah BPR yang dicabut izin usahanya masih mencukupi, kalau pun kurang, pasti kita tambah anggarannya,”tuturnya.
Discussion about this post