Suaranusantara.com – Cara membuat EFIN, EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat mengakses layanan pajak online, seperti e-Filing dan e-Form di DJP Online. Jika Anda ingin mengajukan EFIN secara online, ikuti langkah-langkah berikut.
1. Syarat Mengajukan EFIN Secara Online
Sebelum mengajukan EFIN, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi:
- KTP (WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
- NPWP
- Alamat email aktif
Wajib Pajak Badan:
- Akta pendirian perusahaan
- NPWP badan usaha
- NPWP dan KTP pengurus perusahaan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Alamat email aktif
2. Cara Mengajukan EFIN Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah pengajuan EFIN secara online:
a. Mengunduh dan Mengisi Formulir Aktivasi EFIN
- Kunjungi situs resmi DJP di www.pajak.go.id.
- Cari dan unduh formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
- Isi formulir dengan lengkap dan benar.
b. Mengirimkan Permohonan ke Kantor Pajak
- Siapkan dokumen yang telah disebutkan sebelumnya dalam bentuk scan atau foto yang jelas.
- Kirim formulir dan dokumen melalui email ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili NPWP Anda.
- Alamat email KPP bisa dicek di laman resmi DJP atau melalui media sosial resmi DJP.
- Gunakan subjek email: Permohonan Aktivasi EFIN – [Nama Anda].
Dalam isi email, sertakan:
Nama lengkap
NPWP
Nomor HP aktif
Lampiran dokumen yang diperlukan
c. Verifikasi dan Aktivasi EFIN
Setelah mengirimkan permohonan, tunggu balasan dari KPP terkait jadwal verifikasi.
Anda mungkin akan diminta untuk melakukan video call atau mengirimkan foto selfie dengan KTP dan NPWP.
Jika verifikasi berhasil, EFIN akan dikirim ke email Anda.
3. Cara Menggunakan EFIN untuk DJP Online
Setelah mendapatkan EFIN, Anda bisa menggunakannya untuk aktivasi akun DJP Online:
- Buka situs https://djponline.pajak.go.id.
- Pilih “Registrasi” dan masukkan NPWP serta EFIN.
- Isi data yang diminta dan buat password baru.
Setelah aktivasi berhasil, Anda bisa menggunakan DJP Online untuk lapor SPT dan layanan pajak lainnya.
Mengajukan EFIN secara online sangat mudah dan praktis. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mendapatkan EFIN tanpa harus datang langsung ke KPP. Pastikan semua data dan dokumen yang dikirimkan lengkap agar proses berjalan lancar.
Jika ada kendala, Anda bisa menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi akun media sosial resmi DJP.***
Discussion about this post