Kabupaten Pandeglang – Sebanyak 90 narapidana (Napi) Rutan Klas II B Pandeglang diusulkan mendapat Remisi Hari Kemerdekaan.
Dari 90 napi yang diusulkan mendapat remisi, dua orang di antaranya merupakan napi kasus korupsi dana tunjangan daerah (Tunda) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.
Keduanya yakni Sekretaris Dindik Pandeglang 2012-2016 Nurhasan dan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dindik Pandeglang 2012-2013 Rika Yusilawati.
“Dari 90 Napi diusulkan mendapatkan remisi untuk 17 agustus 2019 mendatang, 2 Napi diantaranya Rika dan Pak Nur” ungkap
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Rangkasbitung, Alwan menuturkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Hak Remisi bagi Narapidana Tindak Pidana Khusus, Nurhasan dan Rika akan memperoleh remisi 2 bulan.
“Untuk napi tindak pidana khusus ada 5 orang yang diusulkan, di antaranya Rika dan Nur, dan 3 orang lagi kasus narkoba,” terang Alwan, Kamis (25/7/2019).
Keduanya juga mendapat remisi Lebaran satu bulan. Namun, berbeda dengan dua napi dengan kasus yang sama yakni Abdul Aziz dan Ila yang tak mendapat remisi karena belum membayar denda.
“Azis dan Ila tidak bisa dapat remisi karena belum bayar denda. Tapi kalau bayar denda mereka dapat remisi susulan,” katanya.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi dana Tunda, Pengadilan Tipikor Serang memvonis Ila 6 tahun penjara dan denda pengganti Rp400 juta. Kemudian Nurhasan divonis 2 tahun dan denda pengganti Rp150 juta. Sementara Rika, divonis 1 tahun 6 bulan, dan Azis divonis 4 tahun dan pengganti hampir Rp20 juta.(aep/and)
Discussion about this post