Suaranusantara.com – Sebanyak 109 bendera dan dua spanduk organisasi masyarakat (ormas) telah ditertibkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus).
Penertiban itu dilakukam dalam Operasi Brantas Jaya 2025 pada Jumat (9/5/2025) kemarin.
Kapolres Metro Jakpus Kombes, Susatyo Purnomo Condro, mengatakan simbol kelompok tertentu tidak boleh digunakan semena-mena di ruang publik.
“Penurunan atribut ormas ini bagian dari penegakan aturan untuk menjaga ketertiban umum. Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik seenaknya,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa, atribut ormas yang paling banyak ditertibkan di Kecamatan Sawah Besar, yakni sebanyak 32 bendera.
Selain itu, polisi juga menangkan dua pelaku berinisial S (39) dan TP (25) dalam aksi pemalakan di kawasan Thamrin City, Tanah Abang.
Keduanya diduga memaksa dan mengancam sopir mobil boks membayar uang parkir liar sebesar Rp20.000.’
Discussion about this post