Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Hukum

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Minta Jaksa Dalami 4 Fakta Penting Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

Fifi by Fifi
26 May 2025
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
A A
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi usai diperiksa Inspektur Jamwas (Dok Istimewa).

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi usai diperiksa Inspektur Jamwas (Dok Istimewa).

2
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) diminta untuk mendalami 4 fakta penting bukti dugaan unprofessional conduct dan/atau penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice), yang diduga dilakukan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah dalam penanganan penyidikan kasus korupsi Zarof Ricar.

Permintaan itu disampaikan oleh Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Ronald Loblobly usai diperiksa Inspektur Jamwas, Senin, (26/5/2025).

Ronald mengatakan hingga kini, tidak pernah dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor pihak penyuap usai Zarof Ricar memberi pengakuan di hadapan penyidik telah menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar dari Ny. Purwati Lee, pemilik Sugar Group Companies sejak 26 Oktober 2024 lalu.

BACAJUGA

No Content Available

“Atas ditemukannya barang bukti uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram, alih-alih memerintahkan penyidik mendalami, kepada pers Jampidsus Febrie Adriansyah malah berdalih: penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A. Sebuah argumen yang tidak logis, sekaligus mencurigakan. Ini fakta pertama,” ujar Ronald, Senin (26/52025).

Fakta penting kedua, tutur Ronald, terkait temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas, Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi dan bukan pasal suap, sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 10 Februari 2025.

Menurut dia, hal ini merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan (obstruction of justice) yang dikualifikasi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

Dikesempatan yang sama, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan harusnya Febrie Adriansyah seharusnya memerintahkan jaksa untuk melekatkan pasal suap terhadap terdakwa Zarof Ricar.

Namun, kata dia, nyatanya tidak dilakukan.

“Tidak dilekatkannya pasal suap dalam surat dakwaan Zarof Ricar dengan dalih apa pun dapat dipandang sebagai bentuk kejahatan serius yang diduga memiliki motif dan mens rea  untuk ‘mengamankan’ pemberi suap, termasuk Sugar Group Companies dan melindungi hakim pemutus perkara, yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan. Sekaligus, diduga untuk kepentingan menyandera Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, yang diduga sebagai salah seorang hakim agung yang menerima suap, dengan maksud agar dapat dikendalikan untuk mengamankan tuntutan kasus-kasus korupsi tertentu yang kontroversial,”kata Sugeng.

Lalu fakta penting ketiga, kata Sugeng, terkait dengan kesaksian anak Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama, bahwa jumlah uang yang disita sebenarnya bukan Rp915 miliar melainkan sebesar Rp 1,2 triliun, sesuai dengan BAP yang ditandatangani.

“Sehingga patut dipertanyakan, ke mana sisa uang Rp 285 miliar hasil penyitaan tersebut?“ucap Sugeng.

Sementara, fakta keempat, pihak Sugeng melihat ada keganjalan dalam pembuktian dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar.

Sebab, ternyata JPU tidak  memakai  alat bukti dan barang bukti elektronik (electronic evidence) yang berisi data elektronik (email, riwayat browsing, file, foto, video, dan lain-lain) yang ditemukan saat penggeledahan di rumah kediaman Zarof Ricar. Baik berupa handphone, laptop maupun email milik Zarof Ricar, anak-anak dan istrinya.

Tags: Jampidsus Febrie AdriansyahZarof Ricar
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

ilustrasi pelaku tawuran (foto : istockphoto.com)
Hukum

Polda Metro Jaya Cegah Aksi Tawuran di Tambun Bekasi, Tiga Pemuda Ditangkap

by snc4
14 June 2026

Suaranusantara.com - Tiga pemuda beserta celurit turut diamankan di Sriamur,...

Polisi Identifikasi Dua Terduga Pelaku Percobaan Penculikan Lansia di PIK
Hukum

Polisi Identifikasi Dua Terduga Pelaku Percobaan Penculikan Lansia di PIK

by snc4
14 June 2026

Suaranusantara.com - Dua terduga pelaku teridentifikasi. Pria lanjut usia...

Kejagung tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus korupsi tambang nikel (Instagram @sibnewsnetwork)

Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat dari Jabatan Ketua Ombudsman RI

8 June 2026
KPK bicara soal pelimpahan kasus Hasto Kristiyanto ke pengadilan (instagram @media.jember)

KPK Temukan Praktik Pungli dalam Penerimaan Murid Baru, Integritas Pendidikan Jadi Sorotan

7 June 2026
Polres Cirebon Kota Gagalkan Penyelundupan 23 Motor Curian ke Jambi, Satu Penadah Ditangkap

Polres Cirebon Kota Gagalkan Penyelundupan 23 Motor Curian ke Jambi, Satu Penadah Ditangkap

7 June 2026

KPK Resmi Tahan Wamen Imipas terkait Kasus OTT di Jakbar

4 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Belgia vs Mesir
Olahraga

Prediksi Belgia vs Mesir di Piala Dunia 2026: Kutukan Sejarah vs Luka Lama!

by snc 14
15 June 2026

Suaranusantara.com - Laga pembuka Grup G Piala Dunia 2026 antara Belgia dan Mesir pada Selasa, 16 Juni...

Spanyol vs Cape Verde

Prediksi Spanyol vs Cape Verde: Ujian Perdana La Roja Hapus Kutukan Fase Grup!

15 June 2026

Indonesia Terpilih jadi Tuan Rumah Platform Kemitraan RI-Jerman JEIC 2026

15 June 2026

Prabowo-Presiden Jerman Sepakat Konflik Global Harus Diselesaikan Lewat Jalur Diplomasi

15 June 2026
Kepala Biro Persidangan dan Konstitusi Pemasyarakatan MPR RI, Dr. Wachid Nugroho, S.I.P., M.I.P

MPR RI dan FH Atma Jaya Bahas Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 sebagai Rujukan Konstitusional

15 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com