Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada 17 poin yang bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Maka dari itu, KPK akan segera mengirimkan kajiannya terkait 17 poin yang bermasalah pada RUU KUHAP itu kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR DPR RI.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Ini (17 poin) masih terus kami diskusikan dan tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Budi mengatakan, salah satu poin yang disoroti KPK adalah RUU KUHAP mengesampingkan sifat kekhususan (lex specialist) dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Padahal, menurut dia, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan upaya hukum khusus.
“Artinya tentunya KUHAP juga tentu butuh untuk mengatur itu (tindak pidana korupsi) secara khusus juga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menuturkan, bahwa kajian internal RUU KUHAP tersebut sudah tahap finalisasi.
“Kami segera kirim masukan itu,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik isi draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mengatur pencekalan ke luar negeri hanya untuk tersangka.
Padahal, KPK selama ini dalam menjalankan tugas bisa melakukan pencekalan ke luar negeri bagi saksi, sebagaimana diatur dalam UU KPK.


















Discussion about this post