Suaranusantara.com – Sekretaris Badan Hukum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat, Saiful Salim mempertanyakan pertimbangan pengadilan dalam putusan vonis Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Menurut dia, sebagian besar pertimbangan yang memberatkan dalam putusan Tom Lembong belum sepenuhnya berakar pada norma hukum positif dan prinsip pembuktian dalam hukum pidana.
Saiful Salim lalu menjelaskan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan yang digunakan dalam vonis tersebut.
Kekeliruan Hakim dalam Pertimbangan Hukum Yang Memberatkan: Lebih Ideologis daripada Yuridis Formal
Dia menuturkan, salah satu alasan yang memberatkan menyebutkan bahwa terdakwa, dalam kapasitas sebagai Menteri Perdagangan, lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila.
“Penilaian tersebut bersifat ideologis dan tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Kebijakan publik, termasuk dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula, merupakan bentuk diskresi administratif yang sah sepanjang tidak melanggar hukum atau menimbulkan keuntungan pribadi,” kata Saiful Salim dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
Selain itu, kata dia, pernyataan bahwa Tom Lembong tidak mengedepankan asas kepastian hukum dan akuntabilitas, tidak dapat berdiri tanpa bukti konkret terjadinya pelanggaran hukum, kerugian negara yang disengaja, atau adanya niat jahat (mens rea).
Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Persepsi
Saiful Salim menegaskan bahwa vonis pidana tidak boleh didasarkan pada penilaian moralistik atau ideologis, melainkan harus tunduk pada prinsip “due process of law” dan pembuktian yang objektif.
“Hakim seharusnya memahami dan menjunjungtinggi adigium hukum pidana dalam kriminalitas hukum yaitu “In criminalibus probationes debent esse luce clariores” yang artinya: Dalam perkara pidana, pembuktian harus lebih terang daripada cahaya,” tutur Saiful Salim.
Maka dari itu, Saiful Salim mendorong agar langkah hukum lanjutan yang tersedia dalam sistem peradilan, baik melalui upaya hukum biasa maupun luar biasa dimanfaatkan secara konstitusional untuk memastikan bahwa keadilan substantif tetap menjadi dasar utama dalam sistem hukum nasional.


















Discussion about this post