Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut aliran uang terhadap anggota kepolisian dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Bahkan, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut.
“KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota kepolisian dan sudah dilakukan, berjalan dengan baik, dan kami juga menyampaikan apresiasi kepada teman-teman di kepolisian sehingga mendukung proses pemeriksaan tersebut berjalan dengan lancar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (22/7/2025).
Meski demikian, Budi enggan memberi informasi mengenai identitas anggota kepolisian yang diperiksa tersebut.
Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu mendapat dukungan dari Polda Sumut.
“Secara umum terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Tentu bagaimana proses pengadaannya, kemudian aliran uangnya ke pihak mana saja, itu semua ditelusuri oleh penyidik sehingga dalam perkembangannya tidak hanya terkait dengan proyek-proyek di Balai Besar PJN 1 Wilayah Sumut dan juga di PUPR Provinsi Sumatera Utara ya,” tutur Budi.
“Penyidik menemukan petunjuk-petunjuk terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh tersangka KIR di beberapa kabupaten/kota lainnya. Itu kemudian yang penyidik terus lakukan penelusuran,” sambungnya.
Saat didalami apakah anggota kepolisian tersebut menerima uang diduga hasil korupsi, Budi menjawab normatif.
“Aliran dana secara umum ya karena memang KPK banyak melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Kemarin dari kegiatan penggeledahan baik di rumah ataupun di kantor pihak swastanya yaitu tersangka KIR ditemukan catatan-catatan aliran keuangan. Kemudian penggeledahan di Dinas PUPR di kota dan kabupaten juga tim menemukan dokumen-dokumen pengadaan. Tentu itu yang kemudian didalami,”ucap Budi.
Sebagai informais, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang. Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.


















Discussion about this post