Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemerintah telah mencabut paspor milik buronan Harun Masiku.
Hal itu dilakukan agar Mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut tidak bisa bepergian keluar negeri.
“Tentunya ya (sudah dicabut paspor) supaya untuk mencegah yang bersangkutan. Misalnya, berada di dalam negeri, tidak bisa keluar begitu ya ataupun lokasinya di luar negeri itu masih dicari keberadaannya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (5/8/2025).
Meski demikian, Budi belum bisa memastikan kapan waktu pencabutan paspor tersebut.
“Nanti akan kami cek ya detailnya karena tentu untuk mencari DPO ada kebutuhan ya, supaya yang bersangkutan juga bisa lebih mudah dilakukan pencarian,” katanya.
Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa pihaknya masih terus mencari Harun Masiku.
“KPK juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya, melibatkan institusi lain yang punya instrumen untuk mendukung pencarian DPO Harun Masiku,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada 8 Januari 2020 KPK gagal menangkap Harun Masiku dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Padahal, keberadaan Harun Masiku diketahui, tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia menuju Singapura tanggal 6 Januari 2020.
Tetapi, dia ternyata kembali masuk ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada 7 Januari 2020.
Kemudian, tim KPK yang tengah menyelidiki kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, mendapatkan informasi Harun Masiku berada di sekitar kompleks PTIK. Saat itulah, tim KPK kehilangan Harun Masiku.


















Discussion about this post