Suaranusantara.com- Kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar menyeret sembilan orang tersangka dengan latar belakang beragam. Polri membagi mereka dalam tiga kelompok utama: oknum bank, pelaku pembobolan, dan pencucian uang.
Dalam kategori oknum bank, AP selaku Kepala Cabang Pembantu dan GRH yang menjabat Consumer Relation Manager diduga memberikan akses penting ke dalam sistem perbankan.
Sementara itu, kelompok pembobolan dipimpin C alias K yang berperan sebagai mastermind. Ia menggunakan identitas palsu sebagai anggota Satgas Perampasan Aset untuk memperdaya pihak internal. Ia didukung DR, konsultan hukum yang ikut mengatur strategi, dan NAT, mantan pegawai bank yang menjadi eksekutor langsung pemindahan dana. Dua nama lain, R dan TT, masing-masing bertugas sebagai mediator serta fasilitator keuangan ilegal.
Kelompok terakhir adalah pihak yang bertanggung jawab atas pencucian uang. DH diduga berperan membuka blokir rekening, sedangkan IS menjadi pemilik rekening penampungan untuk menyembunyikan aliran dana.
Dalam konferensi pers, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa keberhasilan pembobolan rekening dormant ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang solid.
“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Kamis (25/9).


















Discussion about this post