SuaraNusantara.com – Rudi (57) seorang ayah sekaligus pelaku pembunuhan bayi hasil hubungan terlarang inses dengan anak kandungnya berinisial E (25) Diancam hukuman mati.
Tersangka Rudi harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, ia dijerat dengan pasal berlapis, pasal pembunuhan berencana dan pasal UU perlindungan anak.
“Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana, ancamannya hukuman mati dan maksimal hukuman penjara seumur hidup. Lalu Pasal 80 ayat 4 (UU) tentang Perlindungan Anak. Kami akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, Rabu, 28 Juni 2023.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yakni beberapa tulang belulang Bayi dan sehelao daster.
“Kami menyita barang bukti tulang-tulang yang dibungkus dengan baju daster,” terangnya.
Selain itu, dari TKP lainnya polisi juga berhasil menemukan tulang bayi lainnya beserta beberapa kain. Kain ini diduga digunakan untuk membungkus jasad bayi-bayi malang itu. (Alief)
Discussion about this post