SuaraNusantara.com-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah resmi memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK sebagai dampak dari kontroversi putusan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Selasa 8 November 2023.
Namun, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menolak memberikan rincian tentang siapa yang mencampuri Anwar Usman dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Menurutnya, rincian yang terlalu mendalam hanya akan memecah belah masyarakat.
“Detail yang terlalu dalam tidak perlu. Masyarakat tidak perlu mengetahui semuanya. Terlalu banyak informasi bisa memecah belah,” ungkap Jimly kepada media di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu 8 November 2023.
Jimly berpendapat bahwa penjelasan yang diberikan MKMK dalam putusan sebelumnya sudah cukup untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Baca Juga:Â Mahfud MD Sambut Baik Putusan Etik MKMK, Beri Hormat pada Jimly Asshiddiqie
Selain itu, Jimly juga menjelaskan konsekuensi dari putusan MKMK ini terhadap keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membahas batas usia capres-cawapres. Putusan tersebut telah membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman dan cawapres Prabowo Subianto, untuk maju dalam pemilihan presiden mendatang.
Jimly membandingkannya dengan aturan dalam sepak bola dan menjelaskan bahwa jika ada perubahan aturan, itu akan berlaku dalam pemilihan presiden berikutnya.
“Jika peraturan main ingin diubah, harus dilakukan jauh sebelumnya. Karena jika tidak, itu akan menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan. Itu seperti main sepak bola, di mana tinggi gawangnya tiba-tiba berubah setelah bola sudah terlontar. Itu tidak benar dan tidak adil. Maka aturan baru berlaku untuk pemilihan presiden berikutnya,” jelas Jimly.
Baca Juga:Â Jimly Sebut Jika Ada Perubahan Putusan MK Syarat Batas Usia Capres-Cawapres, Akan Berlaku di 2029
Sebelumnya, MKMK menyimpulkan bahwa Anwar Usman telah membuka celah bagi campur tangan pihak eksternal dalam proses pengambilan keputusan terkait batas usia capres-cawapres. Ini melanggar prinsip-prinsip seperti Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, dan Penerapan Angka 1, 2, dan 3. Itu menjadi salah satu pertimbangan MKMK dalam memutuskan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Discussion about this post