SuaraNusantara.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Kelima orang ini diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, pencegahan ini diterapkan sebagai langkah untuk memperoleh keterangan yang mendukung proses penyidikan kasus korupsi di Kemenkes. Lima individu yang dicegah terdiri dari dua orang dari Kemenkes dan tiga individu dari sektor swasta.
“Benar, terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 10 November 2023.
Baca Juga: Profil Wamenkumham Eddy, Tersangka KPK yang Diduga Terima Suap dan Gratifikasi
Ali Fikri menegaskan bahwa pemberlakuan status cegah ini berlaku selama enam bulan pertama dan dapat diperpanjang mengikuti perkembangan penyidikan. Meskipun identitas para pihak yang dicegah tidak diungkapkan, Ali Fikri menekankan pentingnya sikap kooperatif dari mereka yang terlibat, termasuk pihak Kemenkes, untuk mempercepat proses penyidikan.
Dalam informasi yang diperoleh, terungkap bahwa dua orang dari Kemenkes inisial BS dan H, sementara tiga orang dari sektor swasta adalah Direktur PT PPM dengan inisial AT, Direktur Utama PT EKI dengan inisial SW, dan seorang advokat dengan inisial AIY.
“Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara,” jelas Ali.


















Discussion about this post