Suaranusantara.com – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus korupsi impor gula, Selasa (29/10/2024).
Usai pengumuman penetapan itu, Kejagungpun langsung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar.
“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” kata Qohar.
Qohar menuturkan kedua tersangka itu dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pada kegiatan importasi gula. Adapun, tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula itu yakni mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias TTL.
“Pada hari Selasa 29 Oktober 2024, Penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi. Kedua tersangka itu adalah TTL selalu Menteri Perdagangan 2015-2016. Kedua, tersangka atas nama CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016,” ujar Qohar.
Discussion about this post