Suaranusantara.com -Kasat Lantas Polres Nias dilaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri terkait penolakan terhadap upaya perdamaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 30 Mei 2024 lalu.
Kuasa Hukum Korban, Yarman Hulu mengatakan korban atas nama Novida Hulu mengalami patah tulang kaki dalam kecelakaan tersebut.
Meski demikian, ia lebih memilih untuk menyelesaikan perkara secara damai, namun ternyata tak disambut dengan baik.
“Pelaku telah berjanji untuk memberikan ganti rugi yang akan digunakan untuk biaya pengobatan korban. Namun, meskipun pihak korban telah berulang kali mengajukan permohonan perdamaian kepada Kasat Lantas Polres Nias, semua upaya tersebut ditolak,” kata Yarman, Rabu (30/10/2024)
Penolakan itu, kata Yarman tentunya menimbulkan kekecewaan bagi koban maupun keluarganya, sehingga melaporkannya ke pihak berwajib.
“Penolakan ini memicu kekecewaan dari korban dan pihak keluarga, sehingga korban merasa perlu melaporkan situasi ini kepada Kadiv Propam Mabes Polri untuk mendapatkan keadilan dan penanganan yang layak,” ucapnya.
“Kami mengharapkan pihak berwenang dapat menyikapi laporan ini dengan serius untuk memastikan bahwa prinsip keadilan dan hak-hak masyarakat dapat terjaga,” tambahnya.
Diketahui, kecelakaan yang dialami Novida Hulu terjadi pada 30 Mei 2024 di Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara.
Saat itu, Novida menjadi korban tabrakan dengan dump truck yang dikendarai Sandy Sihotang, yang diketahui seorang yang bekerja pada PT Jaya Konstruksi yang sedang melakukan pekerjaan pembangunan jalan di Nias Utara.
Kecelakaan ini menyebabkan Novida mengalami patah tulang di bagian kaki, memerlukan biaya pengobatan yang sangat besar, serta berdampak serius pada kondisi kesehatannya


















Discussion about this post