Suaranusantara.com – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto batal memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus Harun Masiku, pada hari ini Senin (17/2/2025).
Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya telah mendatangi KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan.
“Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).
Ronny lalu menjelaskan alasan pihaknya meminta penundaan pemeriksaan tersebut, dikarenakan tim kuasa hukum kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang sebelumnya telah telah ditolak oleh Hakim.
Dia menyampaikan pada praperadilan yang diajukannya nanti akan dibuat secara terpisah dari masing-masing sprindik Hasto yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi suap dan perintangan penyidikan.
“Pengajuan kembali Praperadilan di PN Jakarta selatan sebagai tindak lanjut putusan Praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan pada 2 Sprindik yang berbeda,” kata Ronny.
Lebih lanjut, Ronny meminta agar KPK dan agar dapat menghormati langkah hukum yang diambilnya saat ini.
Discussion about this post