Suaranusantara.com – Donald Trump menegaskan bahwa Amerika Serikat hanya akan mengakui dua jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan.
Hal itu disampaikan Trump dalam pidato pelantikannya sebagai Presiden AS, Senin (20/1/2025).
“Mulai hari ini, kebijakan resmi pemerintah AS adalah bahwa hanya ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan,” kata Trump.
Kebijakan baru Trump ini tentunya membalikkan upaya pemerintahan Joe Biden, yang memperluas pengakuan terhadap identitas gender, termasuk dalam dokumen resmi seperti paspor.
Salah seorang pejabat pemerintahan Trump, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk melindungi lerempuan dari ekstremisme ideologi gender.
“Melindungi perempuan dari ekstremisme ideologi gender dan mengembalikan kebenaran biologis dalam pemerintahan federal,” katanya.
Selain itu, menurut pejabat tersebut, jenis kelamin merupakan kondrat yang tak bisa disangkal.
“Jenis kelamin yang tidak dapat diubah, dan berdasarkan realitas fundamental yang tidak dapat disangkal,” ucapnya.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah federal akan berhenti menggunakan istilah “gender” dan menggantinya dengan “sex” (jenis kelamin).
Jenis kelamin akan didefinisikan sebagai “klasifikasi biologis individu yang tidak dapat diubah.”
Semua lembaga pemerintah akan diwajibkan untuk memastikan bahwa dokumen resmi, termasuk paspor dan visa, mencerminkan jenis kelamin secara akurat.


















Discussion about this post