
Jakarta-SuaraNusantara
Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek prihatin terhadap ancaman narkoba bagi kesehatan jiwa generasi muda. Keprihatinan Menkes terkait kabar puluhan remaja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang dilarikan ke rumah sakit setelah menyalahgunakan obat PCC.
“Informasi tentang adanya penyalahgunaan NAPZA (Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya), yaitu PCC di Kota Kendari benar adanya,” ujar Menkes dalam keterangan persnya di Jakarta, beberapa saat lalu.
Dari informasi yang dihimpun Menkes dari data Dinkes Sultra diketahui, hingga Kamis, 14 September 2017 pukul 14.00 WIB terdapat 60 korban penyalahgunaan obat-obatan yang dirawat di tiga RS, yakni RS Jiwa Kendari (46 orang), RS Kota Kendari (9 orang), dan RS Provinsi Bahteramas (5 orang).
Sebanyak 32 korban dirawat jalan, 25 korban rawat inap, dan 3 orang lainnya dirujuk ke RS Jiwa Kendari. Sementara 1 korban tewas tercatat masih berstatus pelajar kelas 6 sekolah dasar.
“Pasien yang dirawat berusia antara 15-22 tahun mengalami gangguan kepribadian dan gangguan disorientasi, sebagian datang dalam kondisi delirium setelah menggunakan obat berbentuk tablet berwarna putih bertulisan PCC dengan kandungan obat belum diketahui,” ujar Menkes dalam rilisnya.
Menurut Menkes, obat-obatan terlarang dan zat adiktif sangat berbahaya bila dikonsumsi masyarakat, khususnya remaja sebagai generasi masa depan bangsa.
Menkes berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mengidentifikasi kandungan obat sekaligus menetapkan status zat tersebut dalam kelompok adiktif.
“Maka jika ini terbukti zat psikotropika, masyarakat agar berhati-hati terhadap NAPZA yang mengganggu kesehatan. Kami juga berharap agar BNN menginvestigasi secepatnya,” ujar Menkes.
Kasus ini bermula ketika Rumah Sakit Jiwa Kendari, Sulawesi Selatan, kedatangan puluhan pasien dengan keluhan halusinasi setelah menenggak obat Somadril, Tramadol, dan PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol).
Mengenai asal mula obat masih simpang siur. Sebuah kabar menyebutkan obat-obatan itu dibagikan secara gratis oleh seseorang yang tidak dikenal, namun seorang korban bernama HN mengaku membelinya seharga Rp. 75.000.
Sebagian besar korban mencampur obat yang belakangan diduga merupakan narkoba jenis flakka tersebut dengan berbagai minuman berbeda, ada yang mencampurnya dengan Extra Joss, Ale-ale, bir, wiski, namun ada juga yang murni mengkonsumsinya dalam bentuk tablet.
Beberapa saat setelah mengkonsumsi obat tersebut, awalnya semua korban merasa tenang dan rileks, namun kemudian berhalusinasi sehingga mengakibatkan mereka mengamuk dan ada yang melukai diri sendiri. Sebagian korban lain ada yang pingsan dan belum siuman selama dua hari terakhir.
Untuk penyelidikan, pihak BNN Provinsi Sulawesi Utara sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Penulis: Yono D

















