SuaraNusantara.com–Februari 2024 akan menjadi bulan yang penuh libur bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ada dua tanggal merah dan satu hari cuti bersama pada bulan kedua di tahun 2024 ini.
Dua tanggal merah tersebut adalah Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Kamis, 8 Februari 2024 dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili yang jatuh pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sementara itu, satu hari cuti bersama Februari jatuh pada Jumat, 9 Februari 2024.
Dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat kembali menikmati long weekend, yakni mulai Kamis, 8 Februari 2024 sampai Minggu, 11 Februari 2024. Long weekend ini bisa dimanfaatkan untuk berlibur, berkumpul bersama keluarga, atau sekadar beristirahat setelah melewati Januari yang disebut-sebut sangat panjang dan melelahkan.
Baca Juga: Long Weekend Idul Adha, Menpan RB Dorong ASN Quality Time dengan Keluarga
Tidak hanya itu, 14 Februari 2024 juga ditetapkan sebagai hari libur tambahan oleh pemerintah. Diketahui, 14 Februari adalah hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Libur 14 Februari 2024 ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 Ayat 3. Dalam pasal tersebut, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur.
Berikut adalah daftar tanggal merah dan cuti bersama Februari 2024:
- Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Minggu, 11 Februari 2024: Libur akhir pekan
- Rabu, 14 Februari 2024: Libur Hari Pemilu Serentak 2024
Baca Juga: Tahun Baru Imlek 2024: Libur Panjang 2 Hari, Tahun Naga Kayu
Dengan adanya libur panjang ini, masyarakat Indonesia dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya liburan maupun berkumpul dengan keluarga.
Discussion about this post