Suaranusantara.com- Program kelulusan S3 Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia hingga kini masih ditangguhkan hal ini dikarenakan dia menjalani studi hanya dalam waktu yang terbilang singkat.
Diketahui, Bahlil Lahadalia menyelesaikan program S3 nya hanya dalam kurun waktu satu tahun delapan bulan saja.
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) pun menyampaikan rekomendasinya yakni meminta Bahlil untuk menulis ulang disertasinya dengan topik baru. Itu artinya disertasi Bahlil dibatalkan.
Adapun rekomendasi tersebut telah diserahkan kepada rektor UI, Majelis Wali Amanat (MWA), dan senat akademik.
“Rekomendasi DGB sudah kami serahkan ke organ UI lain: rektor, MWA & Senat Akademik,” kata Ketua DGB UI Prof Harkristuti Harkrisnowo kepada wartawan, Minggu 2 Maret 2025.
Kata perempuan yang merupakan ahli hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia itu rekomendasi sanksi tidak hanya menyasar Bahlil tetapi juga para akademisi yang menjadi promotornya.
“Mereka (tim promotor) kena sanksi juga. Kami mau mengatakan bahwa yang salah bukan BL (Bahlil) saja, promotornya pun juga punya andil di situ,” katanya.
Rekomendasi sanksi bagi tim promotor yaitu diberikan teguran keras dan larangan mengajar hingga penundaan kenaikan pangkat dosen terkait.
Hakristuti menjelaskan rekomendasi tersebut bukan merupakan keputusan akhir. Sebab, rekomendasi telah disampaikan ke pihak rektor pada 14 Januari 2025 lalu.
Nantinya soal kelulisan Bahlil Lahadalia akan ditentukan dalam rapat.
Keputusan terkait nasib status kelulusan Bahlil akan ditentukan dalam rapat.
“Rapat empat organ yang akan memutuskannya,” lanjutnya.
Mengingat Bahlil yang menyelesaikan program S3 kilat, Harkristuti mengakui studi doktor Menteri ESDM itu terbukti telah melanggar etika, menyebabkan nama baik UI menjadi tercemar.
Lantaran hal itu, dia pun menyebut banyak mahasiswa program studi doktor yang marah mendengar Ketua Umum Partai Golkar itu mampu merampungkan studi dalam waktu 20 bulan saja.
“Oleh sebab itu DGB meminta kepada rektorat dan pimpinan setiap fakultas untuk memegang teguh etika dalam proses belajar dan mengajar. “Kami meminta agar etika dipegang teguh dalam pendidikan dan penelitian. Sedangkan, proses pembimbingan (mahasiswa) harus mengacu kepada etika yang sudah disusun bersama. Di UI kan ada kode etik dan kode perilaku,” kata mantan Direktur Jenderal di Kementerian Hukum dan HAM itu.
Di dalam kode etik dan perilaku itu sudah tertulis jelas apa saja yang dilarang dan sanksinya seandainya terjadi pelanggaran.
“Harusnya pimpinan juga lebih aware terhadap kualitas pendidikan di Tanah Air,” tutur dia.
Di sisi lain, Harkristuti menyadari adanya konflik kepentingan antara Ketua MWA, Yahya Cholil Staquf dengan kasus studi kilat doktor Bahlil.
Sebab, ormas yang dipimpin oleh Gus Yahya mendapatkan izin pengelolaan konsesi tambang dari kementerian yang dipimpin oleh Bahlil.
Namun, Harkristuti enggan mengomentari apakah hal itu bisa mempengaruhi sikap akhir UI terhadap Bahlil.

















Discussion about this post