Suaranusantara.com- Buat para driver Ojek Online atau dikenal Ojol, Lebaran 2025 akan menjadi tahun yang menggembirakan akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker) saat ini tengah merampungkan terkait THR bagi Ojol dan rencananya dalam minggu ini akan segera dikeluarkan.
Tak hanya Ojol saja, melainkan pekerja lepas lainnya juga akan mendapat THR yang telah diatur oleh Menaker.
“Sudah mau finalisasi,” kata Menaker Yassierli, saat dikonfirmasi wartawan, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 3 Maret 2025.
Aturan THR bagi Ojol dan pekerja lepas lainnya aka segera diterbitkan dalam waktu dekat ini.
“Minggu ini, target kami minggu ini,” tutur Yassierli.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah akan mengimbau para perusahaan aplikator digital untuk memberikan tunjangan atau bantuan hari raya bagi para mitra pengemudi.
“Pemerintah menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini komit untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers sebagai journey kita untuk mewujudkan kebijakan perlindungan bagi para platform digital workers,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pada 17 Februari 2025 lalu, Ojol, kurir online dan pekerja aplikasi online menggelar unjuk rasa di Kemenaker. Mereka menuntut adanya pemberian THR.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, mereka menuntut agar THR diberikan dalam bentuk tunai bukan barang pokok.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyatakan para pengemudi ojol dan pekerja aplikasi online menginginkan THR diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bahan pokok.
“Tuntutan kami, bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok. (Untuk mekanisme penghitungan THR) kita serahkan ke Kemenaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan,” ujar Lily saat berorasi dalam aksi demonstrasi.
Discussion about this post