Suaranusantara.com- Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 adalah momen yang paling dinantikan oleh seluruh pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun THR 2025 ini diberikan kepada para pekerja swasta dan ASN beberapa hari sebelum Lebaran tiba. Sebagai informasi, Idulfitri 1446 H sendiri diperkirakan akan jatuh pada 31 Maret 2025 atau 1 April 2025 mendatang.
Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah diperkirakan akan jatuh pada 31 Maret 2025 atau 1 April 2025.
Biasanya berdasarkan aturan pemerintah, THR 2025 wajib diberikan kepada para pekerja swasta dan ASN empat belas hari sebelum hari Lebaran tiba.
Atau biasanya paling lambat THR 2025 diberikan yakni tujuh hari menjelang Idulfitri 1446 H
Pemberian THR ini sangat wajib hukumnya, karena hal itu sudah diatur dalam Pasal 6 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam ketentuan itu, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan kepada perusahaan atau pihak yang tak memberikan THR kepada karyawannya.
Dalam hal ini, pemerintah juga telah menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh dalam hal pemberian THR, yakni seperti denda 5 persen dari total THR jika adanya keterlambatan dalam penyaluran THR dari batas waktu yang telah ditetapkan dan lainnya.
Artinya, baik pekerja pemerintahan maupun swasta dipastikan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Namun untuk besaran dan jadwal pencairannya bisa berbeda-beda sesuai ketentuan yang berlaku.
Presiden Prabowo pada Senin, 17 Februari 2025 lalu sempat mengatakan bahwa pencairan THR 2025 dipastikan akan cair di bulan Maret ini atau beberapa hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pencairan THR 2025 bagi karyawan swasta bakal dilakukan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Lebaran atau Idul Fitri.
Itu artinya jika merujuk pada SKB 3 Menter terkait Hari Raya Idulfitri 1446 H, maka paling lambat THR diberikan pada tanggal 24-25 Maret 2025.
Terkait proses penyaluran THR bagi karyawan swasta ini bisa berbeda juga, sebab biasanya setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing, terutama soal pemberian Tunjangan Hari Raya.
Lantas berapa besaran THR yang didapat pekerja swasta?
Besaran THR 2025 karyawan swasta dapat berbeda-beda disesuaikan dengan masa kerja pegawai tersebut.
Sebagai gambaran, berikut contoh perhitungan THR untuk pegawai swasta, diantaranya;
1. Pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan namun secara terus menerus atau lebih, maka pekerja/buruh itu akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah
Misal, A adalah pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan. A mendapatkan gaji per bulan Rp3.500.000, maka THR yang didapatkannya sebesar 1 bulan upah atau sebesar Rp3.500.000
2. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Rumus: (Masa Kerja:12) x 1 bulan upah
Misal, A memiliki gaji Rp2.500.000 dengan masa kerja 3 bulan. Maka THR yang didapat adalah; 3/12 X Rp2.500.000 = Rp625.000.
3. Pekerja/buruh yang memiliih masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan
4. Pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan
5. Pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hal. Artinya, perhitungan upah 1 bulan bakal didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari keagamaan.
Discussion about this post