Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Yeay! THR 2025 Pekerja Swasta dan ASN Sebentar Lagi Cair, Kapan dan Berapa Besarannya?

Feri Spt by Feri Spt
4 March 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
THR ASN cair di awal ramadan (instagram @info_ciledug)

THR ASN cair di awal ramadan (instagram @info_ciledug)

4
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 adalah momen yang paling dinantikan oleh seluruh pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun THR 2025 ini diberikan kepada para pekerja swasta dan ASN beberapa hari sebelum Lebaran tiba. Sebagai informasi, Idulfitri 1446 H sendiri diperkirakan akan jatuh pada 31 Maret 2025 atau 1 April 2025 mendatang.

Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah diperkirakan akan jatuh pada 31 Maret 2025 atau 1 April 2025.

BACAJUGA

Menpan RB Beberkan Hasil Evaluasi WFH ASN Tiap Jumat: Menggembirakan

WFH ASN Setiap Jumat, Pegiat Perlindungan Konsumen: Berpotensi Picu Pergerakan Perjalanan

Biasanya berdasarkan aturan pemerintah, THR 2025 wajib diberikan kepada para pekerja swasta dan ASN empat belas hari sebelum hari Lebaran tiba.

Atau biasanya paling lambat THR 2025 diberikan yakni tujuh hari menjelang Idulfitri 1446 H

Pemberian THR ini sangat wajib hukumnya, karena hal itu sudah diatur dalam Pasal 6 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam ketentuan itu, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan kepada perusahaan atau pihak yang tak memberikan THR kepada karyawannya.

Dalam hal ini, pemerintah juga telah menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh dalam hal pemberian THR, yakni seperti denda 5 persen dari total THR jika adanya keterlambatan dalam penyaluran THR dari batas waktu yang telah ditetapkan dan lainnya.

Artinya, baik pekerja pemerintahan maupun swasta dipastikan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Namun untuk besaran dan jadwal pencairannya bisa berbeda-beda sesuai ketentuan yang berlaku.

Presiden Prabowo pada Senin, 17 Februari 2025 lalu sempat mengatakan bahwa pencairan THR 2025 dipastikan akan cair di bulan Maret ini atau beberapa hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pencairan THR 2025 bagi karyawan swasta bakal dilakukan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Lebaran atau Idul Fitri.

Itu artinya jika merujuk pada SKB 3 Menter terkait Hari Raya Idulfitri 1446 H, maka paling lambat THR diberikan pada tanggal 24-25 Maret 2025.

Terkait proses penyaluran THR bagi karyawan swasta ini bisa berbeda juga, sebab biasanya setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing, terutama soal pemberian Tunjangan Hari Raya.

Lantas berapa besaran THR yang didapat pekerja swasta?

Besaran THR 2025 karyawan swasta dapat berbeda-beda disesuaikan dengan masa kerja pegawai tersebut.

Sebagai gambaran, berikut contoh perhitungan THR untuk pegawai swasta, diantaranya;

1. Pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan namun secara terus menerus atau lebih, maka pekerja/buruh itu akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah

Misal, A adalah pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan. A mendapatkan gaji per bulan Rp3.500.000, maka THR yang didapatkannya sebesar 1 bulan upah atau sebesar Rp3.500.000

2. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Rumus: (Masa Kerja:12) x 1 bulan upah

Misal, A memiliki gaji Rp2.500.000 dengan masa kerja 3 bulan. Maka THR yang didapat adalah; 3/12 X Rp2.500.000 = Rp625.000.

3. Pekerja/buruh yang memiliih masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan

4. Pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan

5. Pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hal. Artinya, perhitungan upah 1 bulan bakal didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari keagamaan.

Tags: ASNIdulfitri 1446 HLebaranpekerja swastaTHR 2025
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Presiden Prabowo Subianto (Dok ist)
Nasional

Prabowo Subianto: Indonesia Harus Bangkit Jadi Negara Besar dan Disegani Dunia

by Drt
29 April 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI, Prabowo Subianto, kembali menegaskan visi besarnya...

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Kang Dedi Mulyadi (KDM) rencana akan turut mengirimkan warga sipil dewasa yang bermasalah (instagram @dedimulyadi71)
Nasional

Pemprov Jawa Barat Tanggung Biaya Perawatan dan Santunan Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

by Drt
29 April 2026

Suaranusantara.com- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan respons cepat dan...

Prabowo Subianto di acara Hari Buruh di Monas, Kamis 1 Mei 2025 (Dok ist)

Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir di Peringatan Hari Buruh 2026 di Monas

29 April 2026

KAI Refund 4.447 Tiket Terdampak Insiden Bekasi Timur

29 April 2026

Megawati Minta Fraksi PDIP di DPR Evaluasi Sistem Kereta Usai Tragedi Bekasi

29 April 2026
Kepala BGN, Dadan Hindayana (Instagram @opininewsroom)

Dadan Hindayana Klaim Peminat Jurusan Gizi Diminati Usai Program MBG

29 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
Kabid Perparkiran Dishub Lebak, Asep Topik.(Def)

Tahun Ini, Target PAD Retribusi Parkir di Lebak Rp 407 Juta

3 years ago
Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

7 years ago
Antisipasi Ajakan Golput, Puluhan Polisi Jaga PSU di Desa Bunar

Antisipasi Ajakan Golput, Puluhan Polisi Jaga PSU di Desa Bunar

7 years ago
UU TNI baru digugat ke MK oleh sebanyak tujuh orang mahasiswa UI (foto : setkab.go.id)

Putusan MK Menolak Pemilu Proporsional Tertutup

3 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Atletico Madrid vs Arsenal
Olahraga

Prediksi Atletico Madrid vs Arsenal: Perang Bintang di Metropolitano!

by snc 14
29 April 2026

Suaranusantara.com - Stadion Civitas Metropolitano bersiap menjadi saksi bisu duel panas antara Atletico Madrid dan Arsenal pada...

Israel serang balik Iran

Gencatan Senjata Belum Redam Konflik, Serangan Israel Tewaskan Keluarga di Lebanon

29 April 2026

Kemenhub sebut KRL Bekasi Timur Segera Beroperasi Kembali

29 April 2026
Dewa United vs Persijap

Prediksi Dewa United vs Persijap Jepara: Bentrok Lini Serang Tajam dan Pertahanan Baja!

29 April 2026
Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Kisah Pilu Korban Selamat Kecelakaan KRL Bekasi, Terjepit 10 Jam di Dalam Gerbong

29 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com