Suaranusantara.com- Driver Ojek Online (Ojol) bersama para kurir online dan pekerja aplikasi online pada 17 Februari 2025 lalu melakukan aksi unjuk rasa yang di mana mereka menuntut untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 ini.
Unjuk rasa digelar di Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker), para Ojol meminta agar diberikab THR dalam bentuk tunai bukan barang pokok.
Lantaran aksi demo tersebut, Kemenaker akhirnya membuat aturan terkait pemberian THR kepada driver Ojol.
Aturan tersebut saat ini masih dalam proses finalisasi dan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat ini.
“Sudah mau finalisasi. Minggu ini, target kami minggu ini,” kata Menaker Yassierli, saat dikonfirmasi wartawan, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 3 Maret 2025.
Lalu bagaimana regulasi atau aturan dalam pemberian THR bagi Ojol?
Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ari Hermawan, mengatakan perdebatan itu muncul karena status kemitraan ojol yang merupakan mitra perusahaan transportasi daring.
Kebijakan pemberian THR bagi driver Ojol tak bisa dilihat secara terpisah.
Keputusan kebijakan pemberian THR harus mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi, dan sosial agar tidak mengganggu keberlanjutan industri digital.
“JIka regulasi (pemberian THR untuk ojol) dibuat tanpa mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh, bukan tidak mungkin justru akan terjadi penurunan jumlah mitra pengemudi. Perubahan status kemitraan perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak berdampak negatif pada ekosistem industri ride-hailing,” terangnya, Senin.
Apabila aturan tersebut tidak ada dukungan dari sub-sub sistem di dalamnya, maka akan berdampak, tidak hanya ke industri ride-hailing, tetapi juga kerusakan ekosistem investasi.
“Juga menghambat pertumbuhan ekonomi digital yang kemudian mengancam kesejahteraan jutaan mitra pengemudi dan keluarganya,” ujarnya.
Secara hukum, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi sudah diatur sebagai kemitraan, bukan hubungan kerja.
Tertulis pada Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan, pengemudi dalam platform ride-hailing berstatus mitra, bukan pekerja.
Ari juga menjelaskan, pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mensyaratkan hanya diberikan kepada pekerja dengan hubungan kerja.
Pemberian THR direspons positif, tetapi jika pemerintah memaksakan kebijakan ini, maka akan terjadi benturan dalam tatanan-sistem hukum ketenagakerjaan yang ada,” ujar Air.
Dia mengingatkan pemerintah untuk mengadopsi kebijakan yang lebih konsisten dan visioner.
“Jika regulasi dibuat sekadar untuk memenuhi tuntutan politik tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum, ekonomi, dan sosial, maka yang akan terjadi justru pemangkasan peluang kerja, menurunnya investasi, serta terganggunya stabilitas industri digital di Indonesia,” ucap Ari.
Dia melanjutkan, jika memang ada perubahan status kemitraan maka harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Apabila tidak, menurut Ari, dampaknya bisa lebih besar dari sekadar beban tambahan bagi perusahaan aplikasi.
“Ekosistem ekonomi digital di Indonesia berkembang pesat sehingga perlu berhati-hati dalam menyusun regulasi terkait tenaga kerja di sektor digital. Keputusan yang diambil tidak boleh hanya berdasarkan tekanan politik, melainkan harus mempertimbangkan keberlanjutan industri, kesejahteraan mitra pengemudi, dan stabilitas investasi jangka panjang,” tukas dia

















Discussion about this post