Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Driver Ojol Bakal Dapat THR Gimana Aturannya, Guru Besar UGM Jawab Begini

Drt by Drt
4 March 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Ojol akan segera cair Bonus Hari Raya Lebaran 2025 (instagram @jakartavox)

Ojol akan segera cair Bonus Hari Raya Lebaran 2025 (instagram @jakartavox)

3
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Driver Ojek Online (Ojol) bersama para kurir online dan pekerja aplikasi online pada 17 Februari 2025 lalu melakukan aksi unjuk rasa yang di mana mereka menuntut untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 ini.

Unjuk rasa digelar di Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker), para Ojol meminta agar diberikab THR dalam bentuk tunai bukan barang pokok.

Lantaran aksi demo tersebut, Kemenaker akhirnya membuat aturan terkait pemberian THR kepada driver Ojol.

BACAJUGA

Buruh Akan Gelar Aksi Demo di Kantor Kemenkeu, Said Iqbal Ngemis-ngemis Minta Bertemu Purbaya: Saya Mengetuk Hati Menkeu agar Bersedia Dialog

Purbaya Besok Rabu Ajak Makan Siang Said Iqbal di Kantor Kemenkeu, Bahas Penghapusan Pajak JHT-THR?

Aturan tersebut saat ini masih dalam proses finalisasi dan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat ini.

“Sudah mau finalisasi. Minggu ini, target kami minggu ini,” kata Menaker Yassierli, saat dikonfirmasi wartawan, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 3 Maret 2025.

Lalu bagaimana regulasi atau aturan dalam pemberian THR bagi Ojol?

Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ari Hermawan, mengatakan perdebatan itu muncul karena status kemitraan ojol yang merupakan mitra perusahaan transportasi daring.

Kebijakan pemberian THR bagi driver Ojol tak bisa dilihat secara terpisah.

Keputusan kebijakan pemberian THR harus mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi, dan sosial agar tidak mengganggu keberlanjutan industri digital.

“JIka regulasi (pemberian THR untuk ojol) dibuat tanpa mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh, bukan tidak mungkin justru akan terjadi penurunan jumlah mitra pengemudi. Perubahan status kemitraan perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak berdampak negatif pada ekosistem industri ride-hailing,” terangnya, Senin.

Apabila aturan tersebut tidak ada dukungan dari sub-sub sistem di dalamnya, maka akan berdampak, tidak hanya ke industri ride-hailing, tetapi juga kerusakan ekosistem investasi.

“Juga menghambat pertumbuhan ekonomi digital yang kemudian mengancam kesejahteraan jutaan mitra pengemudi dan keluarganya,” ujarnya.

Secara hukum, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi sudah diatur sebagai kemitraan, bukan hubungan kerja.

Tertulis pada Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan, pengemudi dalam platform ride-hailing berstatus mitra, bukan pekerja.

Ari juga menjelaskan, pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mensyaratkan hanya diberikan kepada pekerja dengan hubungan kerja.

Pemberian THR direspons positif, tetapi jika pemerintah memaksakan kebijakan ini, maka akan terjadi benturan dalam tatanan-sistem hukum ketenagakerjaan yang ada,” ujar Air.

Dia mengingatkan pemerintah untuk mengadopsi kebijakan yang lebih konsisten dan visioner.

“Jika regulasi dibuat sekadar untuk memenuhi tuntutan politik tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum, ekonomi, dan sosial, maka yang akan terjadi justru pemangkasan peluang kerja, menurunnya investasi, serta terganggunya stabilitas industri digital di Indonesia,” ucap Ari.

Dia melanjutkan, jika memang ada perubahan status kemitraan maka harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

Apabila tidak, menurut Ari, dampaknya bisa lebih besar dari sekadar beban tambahan bagi perusahaan aplikasi.

“Ekosistem ekonomi digital di Indonesia berkembang pesat sehingga perlu berhati-hati dalam menyusun regulasi terkait tenaga kerja di sektor digital. Keputusan yang diambil tidak boleh hanya berdasarkan tekanan politik, melainkan harus mempertimbangkan keberlanjutan industri, kesejahteraan mitra pengemudi, dan stabilitas investasi jangka panjang,” tukas dia

Tags: kurirMenakerojolTHR
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
Nasional

Lestari Moerdijat: Pengelolaan Warisan Budaya Butuh Dukungan Nyata Pemerintah dan Masyarakat

by snc4
5 August 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa...

Eddy Soeparno
Nasional

Eddy Soeparno Kembali Tegaskan Urgensi Penerapan Extended Producer Responsibility

by snc4
5 August 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy...

MPR RI Pertahankan Opini WTP

Pertahankan Opini WTP, Setjen MPR RI Tegaskan Komitmen Transparansi, Akuntabilitas, dan Integritas

5 August 2026
Makalah MBG mencatut nama Presiden Prabowo Subianto (Instagram @akbarfaizal_uncensored)

Viral Muncul Nama Prabowo di Makalah MBG untuk Nobel Perdamaian, Bakom Investigasi

5 August 2026
Lestari Moerdijat dorong bahasa Inggris mapel wajib sejak SD

Lestari Moerdijat: Atasi Kesenjangan Kesempatan Kerja bagi Disabilitas dengan Langkah Nyata

5 August 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal arahan Presiden Prabowo Subianto (Instagram @bahlillahadalia)

Bahlil Ungkap Prabowo Ingin Perusahaan Tambang yang Peroleh IUPK Wajib Jalankan Hilirisasi

5 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

5 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bicara obligasi (Instagram.@pramonoanungw)
Nasional

Dapat Restu dari Pemerintah Pusat, Pramono Anung Akan Terbitkan Obligasi Rp 3,5 Triliun

by Feri Spt
5 August 2026

Suaranusantara.com- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa Pemerintah Pusat memberikan restu untuk menerbitkan obligasi daerah (Jakarta...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terima tamu Gubernur Bali I Wayan Koster di Balai Kota (Instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Terima Tamu Gubernur Bali di Balai Kota, Bahas Percepatan Pembangunan Daerah Melalui Skema Obligasi dan Creative Financing

5 August 2026
Ilustrasi lomba 17 Agustus untuk ibu-ibu (Instagram @miracle.boutique_)

6 Ide Lomba 17 Agustus Buat Ibu-ibu yang Murah Meriah, Unik, Menarik Bikin Ngakak Seharian

5 August 2026
Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka (Instagram @wantimpres.ri)

Siap-siap! Pendaftaran 8.100 Kuota Peserta Upacara 17 Agustus HUT ke 81 RI di Istana Mulai Dibuka, Buruan Pantau di Sini Buat War Tiketnya

5 August 2026
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit kabarnya bakal diganti oleh Presiden Prabowo (Instagram @indonative.id)

Berhembus Kencang Isu Kapolri Listyo Sigit Bakal Diganti, DPR Bantah Tegas

5 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com