Suaranusantara.com- Permohonan praperadialan Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun permohonan Hasto Kristiyanto itu karena berkas Sekjen PDIP itu telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).
Untuk diketahui, Praperadilan yang diajukan oleh Hasto ini terkait dengan dengan dugaan suap. Sementara praperadilan kasus dugaan merintangi penyidikan belum di adili.
Hasto sebelumnya telah mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku.
Discussion about this post