Suaranusantara.com- Rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) yang berada di Jalan Gunung Kencana nomor 5, RT06/RW06 Kelurahan Ciumbuleuit, Cidadap, Kota Bandung digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 10 Maret 2025.
Rumah Ridwan Kamil digeledah KPK pada Senin malam lantaran terkait kasus Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil oleh KPK ini pun mendapat tanggapan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengingat RK merupakan kader dari partai berlambang pohon beringin itu.
Kata Sarmuji, pihaknya menghormati proses hukum yang dialami RK atau Kang Emil.
“Kami menghormati proses hukum,” ujar Sarmuji saat dihubungi, Senin 10 Maret 2025.
Sarmuji menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang mendera RK kepada KPK. “Biar aparat hukum bekerja sesuai kaidah-kaidah hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK diketahui menggeledah rumah mantan orang nomor satu di Jawa Barat itu dan penggeledahan itu dikonfirmasi langsung oleh dua pimpinan lembaga antirasuah itu, Setyo Budiyanto dan Fitroh Rohcahyanto.
“Betul, terkait perkara BJB,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin.
Kata Setyo, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB ini pada 27 Februari 2025.
“Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa,” ucap Setyo pada Rabu 4 Maret 2025 lalu.
Dalam kasus Bank BJB, KPK sudah menetapkan dua tersangka, namun belum disampaikan KPK ke publik. Sebab, kata Setyo hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.
“Tindak lanjut terhadap penanganannya, pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Namun, dia belum bisa menjelaskan lebih detail terkait giat tersebut.
“Betul hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB,” ujar Tessa.


















Discussion about this post