Suaranusantara.com- Staf Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada Senin 10 Maret 2025 mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun langkah ini diambil staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi lantaran mempertanyakan soal legalitas penggeledahan dan penyitaan terhadap barang pribadi miliknya oleh KPK.
Pengajuan gugatan praperadilan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi itu teregister dalam nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Kusnadi dalam hal ini bertindak selaku pemohon dan KPK sebagai termohon.
“Kami, Army Mulyanto, SH., dkk, mewakili Kusnadi selaku pemohon telah mendaftarkan permohonan praperadilan melawan KPK selaku termohon dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel,” ujar kuasa hukum Kusnadi, Army Mulyanto pada Senin 10 Maret 2025.
Army mengatakan, dalam gugatannya Kusnadi menyoroti dua hal utama, yakni:
1. Tidak sahnya penggeledahan berdasarkan Berita Acara Penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024.
2. Tidak sahnya penyitaan yang dilakukan terhadap dirinya berdasarkan Berita Acara Penyitaan di tanggal yang sama.
Army menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk mengungkap adanya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan KPK dalam proses penyidikan.
“Klien kami berharap KPK dapat menghormati proses praperadilan ini dengan baik tanpa adanya penundaan sidang,” kata Army.
Diketahui, pada Senin 14 Maret 2025 hakim tunggal Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa praperadilan Hasto Kristiyanto gugur.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap Harun Masiku, dinyatakan gugur.
Hal ini dikarenakan berkas perkaranm Hasto telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat oleh KPK
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” ujar hakim dalam sidang pada Senin 10 Maret 2025.
Namun, gugatan praperadilan Hasto lainnya yang terkait dengan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku masih belum diputuskan oleh hakim.
Adapun sidang praperadilan Hasto terkait perintangan penyidikan akan digelar pada Jumat 14 Maret 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto berjalan sesuai prosedur.
Berkas perkara kasus suap dan dugaan perintangan penyidikan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dan nantinya pada Jumat 14 Maret 2025 merupakan sidang perdana pembacaan dakwaan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Discussion about this post