Suaranusantara.com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli meminta perusahaan aplikator untuk membayar THR pengemudi ojek online yang disebutnya sebagai bonus hari raya (BHR) sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Dia menuturkan, BHR itu diberikan pada pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik.
“Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” kata Yassierli, Selasa (11/3/2025).
Meski begitu, Yassierli juga meminta BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online paruh waktu.
Terkait kategori ini, kata dia, pemerintah menyerahkan jumlah BHR sesuai kemampuan perusahaan.
Yassierli juga menekankan bahwa pemberian BHR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
“Diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 1446 Hijriah,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kuri online (ojol). Imbauan itu dia sampaikan setelah bertemu CEO Gojek dan Grab di istana.
“Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan memberikan bonus hari raya dalam bentuk tunai sesuai dengan keaktifan kerja,” ucap Prabowo pada jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).


















Discussion about this post