Suaranusantara.com- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hari ini Jumat 14 Maret 2025 duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan dari KPK untuknya di sidang perdana pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hasto Kristiyanto mendengarkan dakwaan dari KPK yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sana.
JPU menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan penyuapan terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp.600 juta guna meloloskan Harun Masiku ke kursi Senayan melalui pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.
Lalu Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Diduga Hasto menyuruh orang untuk menenggelamkan hp milik Harun Masiku.
Usai menjalani sidang pembacaan dakwaan, Hasto pun terlihat memeluk sang istri Maria Stefani Ekowati.
Lalu Hasto juga terlihat memeluk para saudaranya yang turut hadir di persidangan. Selanjutnya, Sekjen PDI Perjuangan itu meneriakan kata ‘merdeka’ sembari mengepalkan tangan di hadapan para pendukung.
Hasto juga tampak memeluk Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat yang turut hadir di persidangan.
Usai mendengar dakwaan dari JPU, Hasto meyakini proses hukum yang dijalankannya merupakan bentuk kriminalisasi hukum. Dia mengatakan dakwaan dari jaksa penuntut umum pun telah didaur ulang.
“Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” ujar Hasto usai persidangan pada Jumat 14 Maret 2025.
Hasto meyakini keadilan akan ditegakkan. Dia memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.
“Karena itulah saya mengikuti seluruh proses hukum ini dengan sebaik-baiknya, karena kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, dan untuk itulah Republik Indonesia ini dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga yang luar biasa,” ujarnya.


















Discussion about this post