Suaranusantara.com- Dalam Revisi UU TNI yang dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR bersama pemerintah, membahas tiga pasal, salah satunya adalah Pasal 47.
Dalam revisi UU TNI Pasal 47 mengatur bahwa prajurit aktif TNI dapat menduduki enam lembaga sipil atas permintaan pimpinan.
Dalam Pasal 47 Revisi UU TNI memuat dengan jelas pos-pos yang dapat ditempati prajurit aktif. Sebelumnya ada sepulub pos, kini ditambah enam jadi enam belas yang bisa diisi prajurit aktif.
Adapun sebelumnya terkait sepuluh pos yang dapat diisi oleh prajurit aktif itu diatur dalam Undang-Undang TNI No 34 Tahun 2004.
“Kemudian, Pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga, jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi UU TNI,” kata Dasco dalam konferensi pers tersebut.
Adapun pos-pos lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI seperti Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Seperti Kejaksaan Agung, misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukan. Kemudian untuk pengelola perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” lanjutnya.
Dasco juga menjelaskan bunyi Pasal 47 ayat 2 di RUU TNI. Di luar 16 kementerian/lembaga tersebut, prajurit harus pensiun atau mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan sipil lainnya.
“Kemudian Pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ucapnya.
Berikut ini isi Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 RUU TNI, Pasal 47:
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Dan berikut daftar enam belas lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI:
1. Korpolkam
2. Pertahanan Negara
3. Dewan Pertahanan Nasional
4. Kesekretariatan Negara (Urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
5. Intelijen Negara
6. Siber dan/atau Sandi Negara
7. Lembaga Ketahanan Nasional
8. SAR
9. BNN
10. Pengelola Perbatasan
11. Kelautan dan Perikanan
12. Penanggulangan Bencana
13. Penanggulangan Terorisme
14. Keamanan Laut
15. Kejaksaan Agung
16. Mahkamah Agung

















Discussion about this post