Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Revisi UU TNI Pasal 47 Prajurit Aktif Bisa Duduki 16 Lembaga Sipil Apa Saja, Ini Daftarnya

snc4 by snc4
17 March 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Revisi UU TNI Komisi I DPR bersam pemerintah yang digelar pada Jumat 14 Maret 2025 (instagram @puspentni)

Revisi UU TNI Komisi I DPR bersam pemerintah yang digelar pada Jumat 14 Maret 2025 (instagram @puspentni)

2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Dalam Revisi UU TNI yang dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR bersama pemerintah, membahas tiga pasal, salah satunya adalah Pasal 47.

Dalam revisi UU TNI Pasal 47 mengatur bahwa prajurit aktif TNI dapat menduduki enam lembaga sipil atas permintaan pimpinan.

Dalam Pasal 47 Revisi UU TNI memuat dengan jelas pos-pos yang dapat ditempati prajurit aktif. Sebelumnya ada sepulub pos, kini ditambah enam jadi enam belas yang bisa diisi prajurit aktif.

BACAJUGA

UU TNI Baru Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil di Luar 14 Kementerian/Lembaga Harus Segera Pensiun, Legislator Minta Panglima TNI Segera Nonaktifkan Anggota

CSIS: UU TNI Baru Dalam Prosesnya Kurang Transparan Legislasi Berat di Eksekutif

Adapun sebelumnya terkait sepuluh pos yang dapat diisi oleh prajurit aktif itu diatur dalam Undang-Undang TNI No 34 Tahun 2004.

“Kemudian, Pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga, jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi UU TNI,” kata Dasco dalam konferensi pers tersebut.

Adapun pos-pos lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI seperti Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Seperti Kejaksaan Agung, misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukan. Kemudian untuk pengelola perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” lanjutnya.

Dasco juga menjelaskan bunyi Pasal 47 ayat 2 di RUU TNI. Di luar 16 kementerian/lembaga tersebut, prajurit harus pensiun atau mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan sipil lainnya.

“Kemudian Pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ucapnya.

Berikut ini isi Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 RUU TNI, Pasal 47:

(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Dan berikut daftar enam belas lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI:

1. Korpolkam
2. Pertahanan Negara
3. Dewan Pertahanan Nasional
4. Kesekretariatan Negara (Urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
5. Intelijen Negara
6. Siber dan/atau Sandi Negara
7. Lembaga Ketahanan Nasional
8. SAR
9. BNN
10. Pengelola Perbatasan
11. Kelautan dan Perikanan
12. Penanggulangan Bencana
13. Penanggulangan Terorisme
14. Keamanan Laut
15. Kejaksaan Agung
16. Mahkamah Agung

Tags: LembagaPasal 47Prajurit aktifRevisi UU TNI
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam 27 April 2026, membuat KRL jurusan Jakarta-Cikarang itu ringsek diseruduk KA Argo Bromo (Instagram @keretapikita)
Nasional

Mengusut Penyebab Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur, Polisi Kerahkan Alat TAA

by Feri Spt
30 April 2026

Suaranusantara.com- Polisi bersama pihak terkait tengah mengusut penyebab kecelakaan kereta...

Presiden RI Prabowo Subianto saat meninjau program MBG di SMAN 1 Cilacap, bilang banyak negara lain belajar MBG ke Indonesia (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Prabowo Klaim Banyak Negara Belajar MBG ke RI: Kita Bangsa Indonesia Jangan Minder

by Feri Spt
30 April 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto mengklaim banyak negara yang...

Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan bakal hadir dalam peringatan Hari Buruh atau May Day besok Jumat 1 Mei 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Besok May Day, Prabowo Dijadwalkan Bakal Hadiri Peringatan di Monas

30 April 2026
Presiden RI Prabowo Subianto groundbreaking 13 proyek hilirisasi di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu 29 April 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Resmi Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp 116 Triliun, Ini Daftarnya

30 April 2026
Presiden Prabowo Subianto (Dok ist)

Prabowo Ibaratkan Indonesia seperti Raksasa Besar, tapi Tidak Tidur: Bangun Negara yang Hebat

30 April 2026
Presiden RI Prabowo Subianto yakini RI bisa swasembada energi (Instagram @melangkahdaritimur.id)

Prabowo Sebut Stok BBM Aman Terkendali di Tengah Dinamika Global, 2029 Bisa Swasembada Energi

30 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara IV Jakarta Selatan didatangi sejumlah calon menteri ada 35 orang hingga petang ini (instagram @netizenindonesiaid)

Penuhi Undangan Prabowo, hingga Petang Ini Sudah Ada 35 Calon Menteri yang Hadir di Kertanegara, Berikut Daftar Nama-namanya

2 years ago
Kabid Perparkiran Dishub Lebak, Asep Topik.(Def)

Tahun Ini, Target PAD Retribusi Parkir di Lebak Rp 407 Juta

3 years ago
Kaesang Ketum PSI yang dikabarkan maju ke Pilgub 2024 (instagram @jakartaselatan24jam)

Kaesang Dikabarkan Maju Pilgub 2024, Mari Mengulik Rekam Jejaknya di Dunia Politik

2 years ago
Anggota DPR RI Yasonna Laoly (DDok. FB/Yasonna H Laoly)

Begini Kata Yasonna Laoly soal Megawati Sebut Sering Jadi Sasaran Penyadapan

1 year ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Petugas berupaya mengevakuasi para korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah, bernama Mia Citra usai dirawat di RSUD Bekasi (Instagram @keretapikita)
Nasional

Update Korban Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur: Meninggal Dunia Bertambah 1 Orang

by Feri Spt
30 April 2026

Suaranusantara.com- Korban meninggal dunia kecelakaan kereta api yang terjadi pada Senin malam 27 April 2026 di Stasiun...

Presiden RI Prabowo Subianto saat groundbreaking proyek hilirisasi, Kawasan Industri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu 29 April 2026 (Instagram @rosanroeslani)

Singgung Seruan ‘Indonesia Gelap dan Kabur Aja’, Prabowo: Silakan

30 April 2026
Atletico Madrid vs Arsenal

Prediksi Atletico Madrid vs Arsenal: Perang Bintang di Metropolitano!

29 April 2026
Presiden Prabowo Subianto (Dok ist)

Prabowo Subianto: Indonesia Harus Bangkit Jadi Negara Besar dan Disegani Dunia

29 April 2026
Israel serang balik Iran

Gencatan Senjata Belum Redam Konflik, Serangan Israel Tewaskan Keluarga di Lebanon

29 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com